JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo atau Badai mengaku kaget mengetahui penyanyi Sammy Simorangkir membawa persoalan penggunaan lagu-lagu Kerispatih ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait kesaksian Sammy dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di MK beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan itu, Sammy menyebut dirinya dilarang membawakan lagu-lagu Kerispatih setelah dikeluarkan dari band tersebut, kecuali membayar Rp 5 juta per lagu.
Baca juga: Badai Klarifikasi Pernyataan Sammy Simorangkir soal Larangan Nyanyi Lagu Kerispatih
Badai menyayangkan pernyataan tersebut.
Menurutnya, selama ini ia tidak pernah mempermasalahkan Sammy yang tetap menyanyikan lagu-lagu Kerispatih dalam karier solonya, apalagi sampai menagih pembayaran.
“Saya enggak pernah ganggu Sammy, enggak pernah nagih. Dia nyanyi di mana-mana, saya enggak pernah pusingin. Tapi sekarang tiba-tiba bawa itu ke MK, ya saya kaget aja,” ujar Badai saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Badai juga membantah tudingan yang menyebut ia meminta Rp 5 juta kepada Sammy agar bisa menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.
Baca juga: Sebut Sammy Simorangkir Pernah Bilang Tak Butuh Lagunya, Badai: Kenapa Masih Dibawain?
“Kalau dibilang dimintai Rp 5 juta, itu kan pernyataan lisan. Lagipula itu permintaan dari manajemen kami saat itu,” jelas Badai.
“Sekarang saya tanya saja, yang bersangkutan pernah bayar enggak ke manajemen kami dulu? Kalau saya pribadi, tidak pernah merasa ada ketentuan nilai pembayaran yang disepakati,” lanjutnya.
Badai menegaskan, larangan menyanyikan lagu Kerispatih setelah Sammy keluar dari band bukanlah keputusan pribadi, melainkan bagian dari kebijakan profesional yang berlaku saat itu.
Baca juga: Sammy Simorangkir Curhat di MK: Diminta Bayar Rp 5 Juta per Lagu, Merasa Dirugikan
“Yang saya ingat, kami memang melarang karena yang bersangkutan sudah keluar dari Kerispatih. Ya sudah, silakan berjalan dengan karier solonya,” katanya.
Sejak resmi meninggalkan Kerispatih pada 2016, Badai mulai menerapkan sistem pembagian royalti untuk semua pihak yang menggunakan lagu-lagu ciptaannya.
“Setelah saya keluar dari Kerispatih, saya berlakukan ketentuan 10 persen royalti untuk lagu ciptaan saya. Itu kemudian dinegosiasikan jadi 5 persen dan dijalankan selama setahun,” tutur Badai.
Baca juga: Dengar Kesaksian Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir di MK, LMKN: Ini Angin Segar dan Positif
Hal serupa, kata Badai, juga pernah disampaikan kepada Sammy. Namun, Sammy menolak membayar royalti, meskipun band Kerispatih sendiri pernah memberikan pembayaran.
Sebelumnya, Sammy dalam kesaksiannya di MK menyatakan bahwa ia merasa tidak memiliki perlindungan hukum atas hak cipta lagu yang pernah ia bawakan bersama Kerispatih.
“Setelah saya dikeluarkan secara sepihak dari Kerispatih dan memulai karier solo, saya dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali saya membayar Rp 5 juta per lagu,” kata Sammy.
Ia menambahkan, larangan tersebut disebut berasal dari Kerispatih dan diduga merupakan perintah dari Badai yang merupakan pencipta sebagian besar lagu-lagu band tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini