Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan pengecualian kepada PT Gag Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan tambang lainnya untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengecualian ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, ada pengecualian untuk 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambangnya dinyatakan legal.
"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta melalui YouTube, Minggu (8/6).
Hanif menjelaskan, secara keseluruhan wilayah Kabupaten Raja Ampat masuk dalam kategori kawasan hutan. Meski demikian, PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi syarat perizinan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Terkait dampak lingkungan, Hanif mengaku telah menerima laporan visual dari drone yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT GN relatif tidak signifikan. Meski begitu, ia menegaskan perlunya verifikasi lapangan.
“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Kontan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," tutur Tri.
Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.
"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," tandasnya.
Baca Juga: Kisruh Tambang Raja Ampat, Gubernur Papua: Pemberitaan Itu Hoaks
Selanjutnya: Janji Pemerintah Buka 19 Juta Lapangan Kerja, CELIOS : Sulit Tercapai
Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 Juni 2025, Es Krim Oreo Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News