KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Surat edaran tersebut mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.
Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Di sisi lain, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Menaker Dorong Inklusivitas Industri bagi Penyandang Disabilitas
Menaker menambahkan, ketentuan dalam SE tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Dengan kehadiran SE ini, proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.
Menaker juga menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.
Adapun SE itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Baca juga: Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Ia juga mengajak pelaku dunia usaha dan industri untuk menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” tegas Menaker.