Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Kompas.com - 29/05/2025, 11:42 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).Biro Humas Kemnaker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Surat edaran tersebut mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Di sisi lain, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Menaker Dorong Inklusivitas Industri bagi Penyandang Disabilitas

Menaker menambahkan, ketentuan dalam SE tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Dengan kehadiran SE ini, proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Menaker juga menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

Adapun SE itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.

Baca juga: Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini

Ia juga mengajak pelaku dunia usaha dan industri untuk menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” tegas Menaker.

Terkini Lainnya
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
Kemenaker
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut
Kemenaker
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Kemenaker
Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN
Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN
Kemenaker
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Kemenaker
Wamenaker Noel Hadiri Pembukaan Konferensi Buruh Internasional Ke-113 di Swiss
Wamenaker Noel Hadiri Pembukaan Konferensi Buruh Internasional Ke-113 di Swiss
Kemenaker
Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Kemenaker
Menaker Dorong Delegasi RI Tunjukkan Jati Diri Bangsa Besar yang Menuju Negara Maju di ILC Ke-113
Menaker Dorong Delegasi RI Tunjukkan Jati Diri Bangsa Besar yang Menuju Negara Maju di ILC Ke-113
Kemenaker
Tutup Job Fair 2025, Wamenaker Apresiasi Perusahaan yang Sediakan 52.476 Lowongan Kerja
Tutup Job Fair 2025, Wamenaker Apresiasi Perusahaan yang Sediakan 52.476 Lowongan Kerja
Kemenaker
Soal Dugaan Korupsi di Pelayanan Izin TKA, Kemenaker Dukung Penuh Upaya KPK
Soal Dugaan Korupsi di Pelayanan Izin TKA, Kemenaker Dukung Penuh Upaya KPK
Kemenaker
Gelar Job Fair pada 22–23 Mei 2025, Kemenaker Hadirkan 25.000 Lowongan Kerja
Gelar Job Fair pada 22–23 Mei 2025, Kemenaker Hadirkan 25.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Menaker Dorong Inklusivitas Industri bagi Penyandang Disabilitas
Menaker Dorong Inklusivitas Industri bagi Penyandang Disabilitas
Kemenaker
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Kemenaker
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Kemenaker
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke