KOMPAS.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh pelosok Nusantara.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan pembiayaan dalam pendirian koperasi.
Pernyataan itu disampaikan Yandri saat meluncurkan dan berdialog terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu (25/5/2025).
"Bapak dan ibu wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan Kopdes, kemudian diusulkan ke Kementerian Hukum. Untuk urusan notaris, biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia, yakni Rp 2,5 juta," ucap Yandri seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu.
Lebih lanjut, Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu menyampaikan, Kementerian Desa (Kemendesa) PDT telah mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan biaya notaris diambil dari Dana Desa.
"Boleh diambil dari Dana Desa sebesar Rp 2,5 juta atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," tambah Yandri.
Ia menambahkan, Dana Desa dianggap krusial, khususnya untuk menjangkau desa-desa terpencil yang kesulitan akses ke notaris. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi notaris mana pun.
Dengan begitu, tidak ada hambatan administratif yang menghalangi pendirian koperasi berbasis potensi dan komunitas unggulan lokal.
"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan Musyawarah Desa Khusus. Meskipun ada berbagai sumber pembiayaan, hanya salah satu yang boleh diambil. Sebagai contoh, jika biaya akta notaris telah diambil dari Bantuan Dana Desa (BDD/Kampung), sumber lain tidak dapat digunakan karena adanya prinsip pertanggungjawaban,” terang Yandri.
Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meyakini setiap desa memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dari sektor pertanian. Optimalisasi potensi ini memerlukan inventarisasi sumber daya di desa.
Menurut Riza, pendataan mendalam mengenai potensi ekonomi desa, seperti hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan, sangat penting. Data ini akan menjadi dasar penentuan fokus dan strategi pengembangan koperasi.
"Banyak sekali manfaat Kopdes Merah Putih ini. Salah satunya, orang yang menganggur di desa bisa bekerja," tutur Riza.
Ia pun berharap, Kopdes mampu memasarkan hasil pertanian dan perikanan, seperti ikan lele, mujair, dan patin.
Sebelumnya, Menteri Yandri didampingi Gubernur Andi Sumangerukka dan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo meninjau Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Rambu-Rambu Jaya di Ranomeeto, Konawe Selatan.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa Riza didampingi Wakil Gubernur Sultra Hugua dan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran meninjau Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Kelurahan di Kelurahan Kadai, Kota Kendari.
Selain Gubernur Sultra dan Wakil Gubernur Sultra, peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih turut dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Laode Tariala, pimpinan tinggi madya kementerian atau lembaga terkait, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, serta para wali kota/bupati, camat, kepala desa, dan pendamping desa se-Sultra.