KOMPAS.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menjalin kerja sama dengan Department of Health New Brunswick, Kanada.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) secara virtual oleh Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Dwi Setiawan.
Penandatanganan dilakukan di Ruang VIP Bandara Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/6/2025).
“Ketika saya berada di Padang, telah terjadi momentum bersejarah, yaitu penandatanganan MoU penempatan tenaga kerja kesehatan dengan Provinsi New Brunswick, Kanada,” ujar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding melalui siaran persnya, Selasa (3/6/2025).
Kesepakatan tersebut, lanjut dia, patut diapresiasi sebagai hasil kerja keras Kementerian P2MI selama tiga tahun terakhir.
Baca juga: Pemkot Makassar Naikkan Tunjangan Guru dan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Karding mengungkapkan bahwa pemerintah New Brunswick meminta tenaga kesehatan (nakes) asal Indonesia sebanyak 150 orang.
“Jumlah 150 itu mencakup berbagai posisi nakes. Ada yang ditempatkan di rumah sakit, ada perawat lansia, dan ada nakes lain sesuai kebutuhan. Skema ini bersifat government to government (G to G), artinya perekrutan dilakukan langsung oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengiriman tenaga kesehatan ke Kanada akan dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
“Akan ada kualifikasi yang harus dipenuhi, termasuk kemampuan Bahasa Inggris, misalnya skor IELTS minimal 5, serta keterampilan teknis yang mumpuni. Setelah itu, baru kita kirim ke sana,” ujar Karding.
Menurutnya, kerja sama Indonesia-Kanada menjadi awal dari pembukaan sektor-sektor kerja baru di luar negeri.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kemlu Imbau WNI yang ke Luar Negeri Terapkan Protokol Kesehatan
“Prinsipnya, kerja sama ini adalah langkah awal. Selanjutnya, kami akan mendorong bukan hanya penambahan kuota penempatan tenaga kerja, tetapi juga perluasan ke sektor-sektor baru,” ucap Karding.