KOMPAS.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) telah memetakan sekitar 16.700 desa masih kekurangan listrik. Keluarga-keluarga di sana masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang mahal.
Padahal, energi surya plus BESS (battery energy storage system) dapat menghasilkan listrik dengan biaya kira-kira 10-15 sen per kWh. Itu 30-60 persen lebih murah daripada listrik memakai solar.
IESR merekomendasikan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) dimulai dengan menyediakan untuk 5.700 desa yang masih hidup dalam kegelapan. Namun, suatu model PLTS dengan ukuran tertentu tidak cocok diterapkan untuk semua lokasi.
Baca juga: Pengamat: Program PLTS 100 GW Bisa Hemat Subsidi BBM Hingga Rp 21 T
"Rencana awal untuk membangun 1 megawatt (MW) per desa itu terlihat berani dan itu akan membuang-buang dana di desa yang kecil, tapi meninggalkan desa yang besar (tetapi juga) kekurangan daya. Solusinya, kami menyusun ada 10 arsitektur desa yang bisa dilistriki mulai dari 20-200 kWp hingga 2,5 MWp. Fleksibilitas itu adalah kuncinya," ujar Chief Executive Officer (CEO), Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa dalam Report Launching on Solar Archipelago, Senin (23/2/2026).
Listrik menjadi katalis ekonomi desa. Misalnya, sebuah desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dapat meningkatkan produktivitas ekonominya dengan mengolah biji kopi usai daerahnya tersedia listrik secara memadai. Bahkan, harga biji kopi yang tadinya hanya Rp 10.000, ketika sudah diolah bisa naik hingga 15 kali lipat.
Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten PurworejoNamun, tidak gampang untuk mewujudkan program PLTS 100 GW. IESR mencatat tiga kendala utamanya. Pertama, kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan mencapai sekitar USD 70 miliar atau Rp 1.179 triliun dalam lima tahun.
"Walaupun kami yakin dana ini kalau disediakan, itu setara dengan 2 atau 3 kali dana subsidi listrik dalam 3 tahun. Jadi kalau pemerintah bisa menyediakan dana subsidi listrik, kenapa tidak untuk investasi ini?," tutur Fabby.
Kedua, penguatan kapasitas tenaga kerja. Kebutuhan teknisi instalasi PLTS mencapai 100.000 tenaga kerja. Sedangkan teknisi operasi dan pemeliharaan (O&M) mencapai 80.000 tenaga kerja.
"Yang hari ini, (masih) tidak tersedia," ucapnya.
Baca juga: PLTS Atap di Indonesia, Bagaimana dengan Limbahnya?
Keterlibatan pusat pelatihan di berbagai provinsi diperlukan untuk penguatan kapasitas. Ia memperkirakan diperlukan 34 pusat pelatihan di setiap provinsi.
Ketiga, tata kelola. Fabby menilai, sekat-sekat birokrasi perlu 'dihancurkan' untuk bisa menyukseskan program PLTS 100 GW dan bahkan perlu upaya setara menghadapi pandemi Covid-19. Indonesia membutuhkan sebuah gugus tugas atau Badan Koordinasi Surya Nasional yang IESR sarankan di bawah Kemenko Perekonomian. Gugus tugas atau badan koordinasi ini melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya, serta melibatkan pemerintah daerah dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Senada, Analis Energi Terbarukan dan Penyimpanan Energi IESR, Afriza Ni'matus Sa'adah menganggap, tantangan utama dalam mewujudkan prgram PLTS 100 GW bukan pada potensi teknis, melainkan justru fragmentasi kewenangan. Kewenangan dalam pengembangan energi terbarukan masih tersebar ke berbagai kementerian.
Kementerian ESDM sebetulnya bertanggung jawab atas otoritas teknis dan perizinan ketenagalistrukan. Untuk izin lingkungan, tata ruang, dan bangunan perlu melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian PUPR.
Sementara itu, implementasi di tingkat desa masih pula terfragmentasi di kementerian/lembaga yang berbeda. Yaitu, Kementerian Koperasi bertanggung jawab atas koperasi desa merah putih dan Kementerian Desa untuk BUMDes.
Baca juga: Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Tanpa adanya satu struktur pemandu yang jelas, kata dia, implementasi PLTS 100 GW berisiko sangat tinggi untuk tumpang tindih, serta keterlambatan dan inkonsistensi kebijakan. Gugus tugas atau Badan Koordinasi Tenaga Surya Nasional nantinya akan berfungsi sebagai pusat pemandu untuk memastikan kelancaran lintas.
Di sisi lain, dalam menjawab tantangan geografis Indonesia, struktur semestinya perlu lebih fleksibel, dengan tidak sepenuhnya tersentralisasi. Oleh karena itu, perlu dibentuk unit regional di tingkat provinsi yang dapat diketuai oleh gubernur. Unit regioal dapat mengimplementasikan proyek di tingkat daerah dan bertanggung jawab memastikan kesiapan maupun memonitor kinerjanya.
"Dengan adanya model ini maka program 100 gigawatt dapat dijalankan dengan satu roadmap nasional dan dieksekusi serta dimonitor oleh unit komando yang berada di tingkat provinsi," ujar Afriza.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya