Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis Daftar 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri

Kompas.com - 01/08/2025, 11:37 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, Jumat (1/8/2025). Hal ini berdasarkan pengawasan rutin BPOM pada produk kosmetik periode April-Juni 2025. 

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini," ucap Kepala BPOM, Taruna Ikrar lewat keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).

Baca juga:

"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," lanjutnya. 

BPOM tarik 34 produk kosmetik berbahaya

Mengandung merkuri dan hidrokuinon

BPOM umumkan 34 produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran karena mengandung merkuri, hidrokuinon, dan bahan berbahaya lainnya.Freepik/ jcomp BPOM umumkan 34 produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran karena mengandung merkuri, hidrokuinon, dan bahan berbahaya lainnya.

Mayoritas produk kosmetik yang ditemukan berdasarkan kontrak produksi yakni 28 item. Ada pula dua item yang merupakan produk kosmetik lokal, sedangkan ada empat item yang merupakan produk kosmetik impor. 

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, seluruh produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. 

Adapun bahan berbahaya dan/atau dilarang yang dimaksud, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. 

Beberapa kosmetik berbahaya tersebut, antara lain AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, ASTRID GLOW'S Body Serum Booster, LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream, NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream, dan SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream. 

Baca juga:

Dampak memakai produk kosmetik berbahaya

Bisa bikin ginjal rusak

BPOM umumkan 34 produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran karena mengandung merkuri, hidrokuinon, dan bahan berbahaya lainnya.Unsplash/Mire BPOM umumkan 34 produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran karena mengandung merkuri, hidrokuinon, dan bahan berbahaya lainnya.

Terdapat beragam dampak negatif yang terjadi akibat memakai produk kosmetik berbahaya, apalagi jika dipakai dalam jangka panjang. 

Merkuri, misalnya, bisa mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Sementara itu, asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi perempuan hamil (teratogenik)

Bila memakai produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon, efek sampingnya, antara lain hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik bisa merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sedangkan bahan pewarna yang dilarang bisa menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf. 

Terakhir, steroid bisa menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi. 

Baca juga:

Pencabutan izin edar dan penelusuran

BPOM umumkan 34 produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran karena mengandung merkuri, hidrokuinon, dan bahan berbahaya lainnya.shutterstock BPOM umumkan 34 produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran karena mengandung merkuri, hidrokuinon, dan bahan berbahaya lainnya.

Selain melakukan penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi, BPOM lewat 76 unit pelaksana tugas di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail.

BPOM juga menelusuri lebih lanjut terkait kegiatan produksi dan peredaran kosmetik berbahaya, khususnya untuk kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak punya kewenangan.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Taruna.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
7 Fakta Pernikahan Privat Kim Jong Kook, Yoo Jae-suk Jadi MC
7 Fakta Pernikahan Privat Kim Jong Kook, Yoo Jae-suk Jadi MC
Relationship
7 Tips Memilih Sport Bra untuk Payudara Besar agar Tetap Nyaman Saat Berolahraga
7 Tips Memilih Sport Bra untuk Payudara Besar agar Tetap Nyaman Saat Berolahraga
Wellness
4 Gaya Ariana Grande di MTV VMA 2025, dari Polkadot hingga Balerina
4 Gaya Ariana Grande di MTV VMA 2025, dari Polkadot hingga Balerina
Fashion
Kembalinya Motif Klasik Polkadot yang Selalu Chic 
Kembalinya Motif Klasik Polkadot yang Selalu Chic 
Fashion
7 Aroma Parfum yang Menenangkan Pikiran dan Meredakan Stres
7 Aroma Parfum yang Menenangkan Pikiran dan Meredakan Stres
Beauty & Grooming
Psikolog Sebut 5 Dampak Daddy Issues pada Perilaku dan Emosi Anak
Psikolog Sebut 5 Dampak Daddy Issues pada Perilaku dan Emosi Anak
Parenting
6 Tips Mengajari Anak agar Percaya Diri Menurut Pakar
6 Tips Mengajari Anak agar Percaya Diri Menurut Pakar
Parenting
Mengapa Daddy Issues dan Fatherless Berbeda? Simak Penjelasan Psikolog
Mengapa Daddy Issues dan Fatherless Berbeda? Simak Penjelasan Psikolog
Parenting
Mariah Carey Tampil Glamor dengan Busana Emas di MTV VMA 2025
Mariah Carey Tampil Glamor dengan Busana Emas di MTV VMA 2025
Fashion
Rejuran Eye Treatment Eva Mulia Clinic, Solusi Atasi Berbagai Masalah Kulit Mata
Rejuran Eye Treatment Eva Mulia Clinic, Solusi Atasi Berbagai Masalah Kulit Mata
Beauty & Grooming
Gaya 9 Selebriti di MTV VMA 2025, Conan Gray Pakai Busana Seberat 13,5 Kg
Gaya 9 Selebriti di MTV VMA 2025, Conan Gray Pakai Busana Seberat 13,5 Kg
Fashion
Fenomena Daddy Issues, Ketika Ayah Tidak Hadir secara Emosional dalam Kehidupan Anak
Fenomena Daddy Issues, Ketika Ayah Tidak Hadir secara Emosional dalam Kehidupan Anak
Parenting
Rose Blackpink Menang Song of The Year MTV VMA 2025, Ini Detail Gaunnya
Rose Blackpink Menang Song of The Year MTV VMA 2025, Ini Detail Gaunnya
Fashion
Ibu Rumah Tangga Vs Ibu Pekerja, Siapa yang Lebih Rentan Stres?
Ibu Rumah Tangga Vs Ibu Pekerja, Siapa yang Lebih Rentan Stres?
Wellness
Eropa Larang Zat Kimia TPO dalam Cat Kuku Gel karena Ganggu Kesuburan
Eropa Larang Zat Kimia TPO dalam Cat Kuku Gel karena Ganggu Kesuburan
Beauty & Grooming
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau