KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan pencabutan izin edar sejumlah produk kosmetik dan skincare di Indonesia.
Total, ada 21 produk yang izinnya resmi dicabut karena tidak sesuai dengan klaim atau data yang didaftarkan.
Temuan ini juga mencakup empat produk milik Amira Aesthetic Clinic (AAC) yang dikenal publik dengan brand “Dokter Detektif” atau “Doktif”.
Keputusan ini diumumkan BPOM pada 7 Agustus 2025 melalui kanal resmi, termasuk akun Instagram BPOM RI.
Empat produk dari AAC yang ditarik izinnya adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Baca juga: BPOM Tarik Izin 21 Kosmetik, Ini Tips Jadi Konsumen Cerdas
Menurut BPOM, pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian antara komposisi yang diajukan saat notifikasi dengan yang tercantum pada kemasan maupun hasil produksi.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kondisi ini berpotensi memicu masalah kesehatan bagi pengguna.
“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan. Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Ini Tips Aman Pilih Skincare dari Perdoski
Selain temuan pada produk AAC, BPOM juga melaporkan adanya kandungan bahan berbahaya dan dilarang pada 34 kosmetik lain yang beredar.
Daftar kosmetik berbahaya tersebut antara lain Aeni Beautiful Secret Facial Wash, Astrid Glow's Body Serum Booster, Bogota Diamondglow Night Cream, Charismalux Acne Treatment, Charismalux Extra Whitening, Emglow Night Cream X2t Acne, Gws By Agt Gold Jelly Luxury Hg, Hra Cosmetic Facial Wash, Hra Cosmetic Toner.
Lalu adapun Khojati Delux Surma, Liebieskin Bright Glow Night Cream, Mila Glow Night Cream, Mufia Brightening Night Cream, N/S By Nhunu Shop Body Lotion Booster N/S By Nhunu Shop, Nayura Beauty Toner, Ncglow Day Cream, Ncglow Facial Wash, Ncglow Night Cream Premium, New Wsp Day Cream.
Kemudian, Nu Glowing Skincare Exclusive Brightening Night Cream, Rajni Gold Diamond Cherry Red Henna Cone, Rajni Gold Diamond Nail Henna Red, Rajni Gold Diamond Red Henna Cone, Saraskin Cosmetic Night Cream Retinol Booster, Sh Beauty Night Cream.
Shimmer And Shine By Byla Beauty Brightening Night Cream, Ssc Glow Sakinah Skincare Glow Booster Night Cream, Sw Glow's Handbody, Sys Glow Slim Your & Squeen Glow Night Cream, Wbs Cosmetics Body Lotion Booster Brightening, Wbyutie Skincare Facial Wash, Wbyutie Skincare Luxury Sunscreen Uv Protect, Wbyutie Skincare Night Cream Glow dan Mc.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Produk Kosmetik, Ini Efek Pakai Kosmetik Berbahan Bahaya
Bahan-bahan tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, menyebut bahan-bahan ini termasuk kategori obat sehingga penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.