Salin Artikel

Rintis Kedai Kopi "Warkoplu", Eks Napi Pijar Tidak Pelit Ilmu

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks narapidana (napi) Alpijar Ramadhani (20) tak pelit berbagi ilmu perkopian yang dimilikinya.

Jika ada pelanggan warung kopinya (warkop) yang datang dan ingin belajar cara meracik kopi atau minuman lainnya, Alpijar siap membantu.

Berbagi pengalaman dan ilmu, inilah yang akhirnya menjadi ciri khas warkop milik Alpijar, yang dirintis pada 6 Maret 2021.

"Kami kasih pengalaman atau experience yang lo boleh nanya apapun," kata saat dia saat berbincang dengan Kompas.com di Warkoplu, Jalan Howitzer Raya Nomor 21 RT 016/RW 03, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Tak sebatas membuka kesempatan "sharing" pemahaman soal kopi, pemuda yang akrab disapa Pijar tak berkeberatan jika pelanggan Warkoplu ingin membuat sendiri pesanan mereka.

"Lo mau bikin sendiri ya enggak apa-apa, gitu. Kami welcome. Mau bikin sendiri nih, (bilang) 'Lo ajarin gue ya, bang'. Ya sudah, enggak apa-apa," ujar anak bungsu dari enam bersaudara.

"Kami terbuka, itu (bagian dari) berbagi ilmu," lanjut dia.

Sebagai informasi, dulu Pijar pernah dijebloskan ke Lembaga Peradilan Khusus Anak (LPKA) akibat terlibat tawuran di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat pada 2018.

Setelah bebas bersyarat, Pijar mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat sebagai klien, sebutan eks-narapidana yang telah bebas bersyarat.

Dalam masa itu, Pijar mendapatkan pelatihan soal kopi dan barista dari Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM), kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang telah bekerja sama dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat sejak 2019 untuk membimbing klien.

Setelah mengikuti fase pertama bersama 14 orang lainnya, Pijar menjadi salah satu dari tiga klien yang terpilih untuk magang sebagai barista.

Lalu, dilanjutkan dengan pembinaan di coffee shop lain selama sembilan bulan. Usai menjalani pelatihan itu, Pijar mengajukan proposal demi bisa membangun usaha toko kopinya sendiri.

Warung kopi (warkop) milik Pijar, Warkoplu, akhirnya berdiri pada 6 Maret 2021.

Meski sempat tutup enam bulan akibat pandemi, hingga saat ini Pijar masih berusaha mengembangkan mimpinya itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/16174781/rintis-kedai-kopi-warkoplu-eks-napi-pijar-tidak-pelit-ilmu

Terkini Lainnya

Longsor Maswati-Sasaksaat Ganggu Jalur Kereta, Sejumlah Perjalanan Jakarta-Bandung Batal
Longsor Maswati-Sasaksaat Ganggu Jalur Kereta, Sejumlah Perjalanan Jakarta-Bandung Batal
Megapolitan
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Dibuang ke 2 Titik di Bogor
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Dibuang ke 2 Titik di Bogor
Megapolitan
Pedagang Ketoprak Dibacok di Cengkareng, Warga Duga Dipicu Masalah Asmara
Pedagang Ketoprak Dibacok di Cengkareng, Warga Duga Dipicu Masalah Asmara
Megapolitan
Harga Plastik Naik, Tukang Nasi Goreng dan Pecel Lele Resah
Harga Plastik Naik, Tukang Nasi Goreng dan Pecel Lele Resah
Megapolitan
Barang Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Turut Dicuri Rekan Kerja, Penadah Ditangkap
Barang Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Turut Dicuri Rekan Kerja, Penadah Ditangkap
Megapolitan
Kawal Kasus Andrie Yunus, 12 Orang Terima Ancaman di Medsos dan Diganggu Telepon Misterius
Kawal Kasus Andrie Yunus, 12 Orang Terima Ancaman di Medsos dan Diganggu Telepon Misterius
Megapolitan
Hindari Gerobak, Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Terlindas Truk Trailer
Hindari Gerobak, Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Terlindas Truk Trailer
Megapolitan
Di Balik Kasus Andrie Yunus, Teror Mengintai Tim Kuasa Hukum
Di Balik Kasus Andrie Yunus, Teror Mengintai Tim Kuasa Hukum
Megapolitan
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejati Banten
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejati Banten
Megapolitan
Progres Kasus Penyiraman Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Progres Kasus Penyiraman Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Megapolitan
Sampah di Komplek UKA Meluber hingga Tutupi Setengah Jalan
Sampah di Komplek UKA Meluber hingga Tutupi Setengah Jalan
Megapolitan
Ganjil Genap Jakarta Dihapus Sementara Pada 3 April, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Ganjil Genap Jakarta Dihapus Sementara Pada 3 April, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Megapolitan
Bengkel di Pamulang Kebakaran, Kerugian Capai Rp 3,5 Miliar
Bengkel di Pamulang Kebakaran, Kerugian Capai Rp 3,5 Miliar
Megapolitan
WFH 1 Hari Sepekan Juga Diberlakukan di Jakarta, Kenapa Dipilih Hari Jumat?
WFH 1 Hari Sepekan Juga Diberlakukan di Jakarta, Kenapa Dipilih Hari Jumat?
Megapolitan
Digugat Purnawirawan TNI, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Pertama
Digugat Purnawirawan TNI, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Pertama
Megapolitan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com