Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara ke Pasar Baru Naik KRL dan Transjakarta

Kompas.com, 21 Agustus 2022, 01:53 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS. com - Pasar Baru merupakan salah satu kawasan yang dituju karena banyak kuliner dan juga tempat mencari aneka kain. Untuk menuju ke Pasar Baru di Jakarta Pusat bisa ditempuh dengan menggunakan transportasi umum.

Transportasi yang bisa digunakan adalah kereta commuter line dan bus Transjakarta. Ada banyak rute menuju ke Pasar Baru.

Berikut ini cara menuju ke Pasar Baru dengan transportasi umum.

Cara ke Pasar Baru dengan Kereta Commuter Line

  • Stasiun terdekat dengan Pasar Baru yaitu Stasiun Juanda. Jaraknya hanya terpaut 800 meter. Jika berjalan kaki bisa ditempuh selama 10 menit. 
  • Bagi Anda yang datang dari Bekasi harus transit di Stasiun Manggarai lalu naik tujuan Jakarta Kota untuk turun di Stasiun Juanda.
  • Bagi yang datang dari Bogor dan Depok bisa langsung naik kereta tujuan akhir Jakarta Kota lalu langsung turun di Stasiun Juanda. Begitu juga sebaliknya. 
  • Bagi yang datang dari Tangerang maka harus transit di Stasiun Duri lalu naik kereta tujuan Stasiun Manggarai. Dari Stasiun Manggarai naik kereta tujuan Jakarta Kota untuk turun di Stasiun Juanda.
  • Dari Stasiun Juanda, jalan keluar menuju ke Jalan Juanda. Dari Jalan Juanda, bisa jalan kaki ke arah kiri mengikuti jalan sejauh 800 meter atau bisa juga menggunakan transportasi online. 
  • Bisa juga menyambung dengan Transjakarta. Dari Halte Stasiun Juanda naik bus Koridor 3 dan turun di Pasar Baru, atau naik 5C ke arah Kampung Melayu/Cawang UKI dan turun di Pasar Baru.

Baca juga: Cara ke Stasiun Gambir dari Tangerang Selatan Naik Transportasi Umum

Cara ke Pasar Baru dengan Transjakarta

  • Halte terdekat dengan Pasar Baru yaitu Halte Busway Transjakarta Pasar Baru. Jaraknya hanya 200 meter. Bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama 5 menit. 
  • Halte Pasar Baru hanya dilalui oleh koridor 3 (Kalideres - Pasar Baru) dan koridor 5H (Harmoni - Ancol). 
  • Dari Jakarta Barat bisa naik koridor 3.
  • Dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat bisa naik koridor 5H. 
  • Dari Jakarta Timur, Anda bisa naik koridor 5 (Kampung Melayu - Ancol) lalu turun di Halte Pasar Baru Timur. Dari sana jalan kaki ke arah Jalan Dr Sutomo sejauh 800 meter menuju Pasar Baru. 
  • Dari Jakarta Selatan naik koridor 1 (Blok M - Kota) lalu transit di Halte Harmoni lalu naik Transjakarta koridor 3 atau 5H.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Dibuang ke 2 Titik di Bogor
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Dibuang ke 2 Titik di Bogor
Megapolitan
Pedagang Ketoprak Dibacok di Cengkareng, Warga Duga Dipicu Masalah Asmara
Pedagang Ketoprak Dibacok di Cengkareng, Warga Duga Dipicu Masalah Asmara
Megapolitan
Harga Plastik Naik, Tukang Nasi Goreng dan Pecel Lele Resah
Harga Plastik Naik, Tukang Nasi Goreng dan Pecel Lele Resah
Megapolitan
Barang Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Turut Dicuri Rekan Kerja, Penadah Ditangkap
Barang Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Turut Dicuri Rekan Kerja, Penadah Ditangkap
Megapolitan
Kawal Kasus Andrie Yunus, 12 Orang Terima Ancaman di Medsos dan Diganggu Telepon Misterius
Kawal Kasus Andrie Yunus, 12 Orang Terima Ancaman di Medsos dan Diganggu Telepon Misterius
Megapolitan
Hindari Gerobak, Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Terlindas Truk Trailer
Hindari Gerobak, Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Terlindas Truk Trailer
Megapolitan
Di Balik Kasus Andrie Yunus, Teror Mengintai Tim Kuasa Hukum
Di Balik Kasus Andrie Yunus, Teror Mengintai Tim Kuasa Hukum
Megapolitan
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejati Banten
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejati Banten
Megapolitan
Progres Kasus Penyiraman Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Progres Kasus Penyiraman Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Megapolitan
Sampah di Komplek UKA Meluber hingga Tutupi Setengah Jalan
Sampah di Komplek UKA Meluber hingga Tutupi Setengah Jalan
Megapolitan
Ganjil Genap Jakarta Dihapus Sementara Pada 3 April, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Ganjil Genap Jakarta Dihapus Sementara Pada 3 April, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Megapolitan
Bengkel di Pamulang Kebakaran, Kerugian Capai Rp 3,5 Miliar
Bengkel di Pamulang Kebakaran, Kerugian Capai Rp 3,5 Miliar
Megapolitan
WFH 1 Hari Sepekan Juga Diberlakukan di Jakarta, Kenapa Dipilih Hari Jumat?
WFH 1 Hari Sepekan Juga Diberlakukan di Jakarta, Kenapa Dipilih Hari Jumat?
Megapolitan
Digugat Purnawirawan TNI, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Pertama
Digugat Purnawirawan TNI, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Pertama
Megapolitan
Komnas HAM Minta Keterangan 7 Petinggi TNI Soal Penyiraman Andrie Yunus, Apa Saja yang Digali?
Komnas HAM Minta Keterangan 7 Petinggi TNI Soal Penyiraman Andrie Yunus, Apa Saja yang Digali?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Cara ke Pasar Baru Naik KRL dan Transjakarta
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat