Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi, Mario Dandy Bisa Dituntut Korban dan Lama Hukuman Bertambah

Kompas.com - 28/07/2023, 14:58 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan pandangannya soal Rafael Alun Trisambodo tidak mau menanggung restitusi yang dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Menurut Fickar, ada sejumlah dampak yang bisa didapat oleh Mario Dandy jika restitusi tidak dibayarkan.

Korban bisa menuntut

Fickar berpendapat, ayah atau keluarga Mario Dandy perlu bertanggung jawab untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada sang anak.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Ogah Bayar Retribusi Mario, Pengamat: Korban Bisa Menuntut

"Seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy punya tanggung jawab untuk membayar restitusi pada kerugian yang diderita korban, meskipun secara pidana tanggung jawab restitusi ini ada pada pelaku, apalagi pelaku sudah dewasa," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Karena itu, lanjut Abdul, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyediakan ruang kepada korban untuk menuntut ganti rugi bersama-sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada acara penuntutan (requisitoir) yang kemudian akan diputus oleh hakim bersama perkara pidananya.

Jika kemudian Mario Dandy atau ayahnya tidak mau memberi ganti rugi, keluarga korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi bersama-sama jaksa pada acara penuntutan.

"Jika korban tidak menggunakan kesempatan itu, maka bisa mengajukan secara tersendiri sebagai gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) kepada Mario Dandy dan ayahnya," terang Abdul.

Atas dasar pelanggaran asas kepatuhan, kata Fickar, ayah Mario Dandy bisa dihukum bertanggung jawab membayar ganti rugi pada korban.

"Jika sudah ada putusan pengadilan, maka putusan sudah bersifat memaksa yang pelaksanaan atau eksekusinya bisa secara paksa, yaitu dengan eksekusi lelang oleh pengadilan yang hasilnya diserahkan pada korban," jelas Abdul.

Lama hukuman Mario bisa bertambah

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Pengamat: Lama Hukuman Bisa Bertambah

Fickar menjelaskan, jika restitusi tidak dibayarkan, itu bisa berpengaruh pada penambahan masa hukuman Mario Dandy.

"Bisa (bertambah masa hukuman) karena tidak punya niat baik, tapi itu hak korban untuk menentukan besarnya ganti rugi," ujar Fickar.

"KUHP membentuk batasan maksimal dari tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu maksimal hukumannya 12 tahun," sambungnya.

Namun, kata Abdul, ini baru bisa dilakukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap

"Persoalannya gugatan PMH itu baru bisa diajukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya membutuhkan waktu yang cukup lama, dari banding, kasasi hingga putusan kasasi atau PK," pungkas dia.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi, Sebut Itu Kewajiban Mario Dandy sebagai Orang Dewasa

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, tidak bersedia untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya remaja berinisial D (17) hingga koma.

Halaman:


Terkini Lainnya
Update Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Jaktim: 14 Tersangka, 5 Senjata Api Hilang
Update Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Jaktim: 14 Tersangka, 5 Senjata Api Hilang
Megapolitan
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Megapolitan
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Megapolitan
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Megapolitan
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Megapolitan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
Megapolitan
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau