Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang WFH Selama KTT ASEAN Diawasi Atasan Masing-masing

Kompas.com, 6 September 2023, 17:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menjelaskan, para ASN itu tetap diawasi oleh atasan mereka sesuai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung berupa pelaporan target capaian kinerja harian dalam sistem informasi e-TPP setelah Pegawai ASN melakukan perekaman presensi sore," ujar Maria dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: ASN Pemprov DKI WFH Selama KTT ASEAN, Kapasitas 75 Persen

Maria mengemukakan, pemberlakuan WFH dengan kapasitas 75 persen itu sejak Senin (4/9/2023) sampai Kamis (7/9/2023).

Pemberlakuan WFH dengan kapasitas 75 persen itu tak berlaku bagi ASN yang melayani masyarakat, salah satunya pelayanan kesehatan.

"Mekanisme pembagian 75 persen WFH dihitung berdasarkan jumlah seluruh Pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro," kata Maria.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan aturan WFH bagi para ASN di Ibu Kota.

Penerapan WFH ini untuk menangani polusi udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan untuk persiapan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Longsor Maswati-Sasaksaat Ganggu Jalur Kereta, Sejumlah Perjalanan Jakarta-Bandung Batal
Longsor Maswati-Sasaksaat Ganggu Jalur Kereta, Sejumlah Perjalanan Jakarta-Bandung Batal
Megapolitan
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Dibuang ke 2 Titik di Bogor
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Dibuang ke 2 Titik di Bogor
Megapolitan
Pedagang Ketoprak Dibacok di Cengkareng, Warga Duga Dipicu Masalah Asmara
Pedagang Ketoprak Dibacok di Cengkareng, Warga Duga Dipicu Masalah Asmara
Megapolitan
Harga Plastik Naik, Tukang Nasi Goreng dan Pecel Lele Resah
Harga Plastik Naik, Tukang Nasi Goreng dan Pecel Lele Resah
Megapolitan
Barang Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Turut Dicuri Rekan Kerja, Penadah Ditangkap
Barang Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Turut Dicuri Rekan Kerja, Penadah Ditangkap
Megapolitan
Kawal Kasus Andrie Yunus, 12 Orang Terima Ancaman di Medsos dan Diganggu Telepon Misterius
Kawal Kasus Andrie Yunus, 12 Orang Terima Ancaman di Medsos dan Diganggu Telepon Misterius
Megapolitan
Hindari Gerobak, Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Terlindas Truk Trailer
Hindari Gerobak, Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Terlindas Truk Trailer
Megapolitan
Di Balik Kasus Andrie Yunus, Teror Mengintai Tim Kuasa Hukum
Di Balik Kasus Andrie Yunus, Teror Mengintai Tim Kuasa Hukum
Megapolitan
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejati Banten
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejati Banten
Megapolitan
Progres Kasus Penyiraman Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Progres Kasus Penyiraman Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Megapolitan
Sampah di Komplek UKA Meluber hingga Tutupi Setengah Jalan
Sampah di Komplek UKA Meluber hingga Tutupi Setengah Jalan
Megapolitan
Ganjil Genap Jakarta Dihapus Sementara Pada 3 April, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Ganjil Genap Jakarta Dihapus Sementara Pada 3 April, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Megapolitan
Bengkel di Pamulang Kebakaran, Kerugian Capai Rp 3,5 Miliar
Bengkel di Pamulang Kebakaran, Kerugian Capai Rp 3,5 Miliar
Megapolitan
WFH 1 Hari Sepekan Juga Diberlakukan di Jakarta, Kenapa Dipilih Hari Jumat?
WFH 1 Hari Sepekan Juga Diberlakukan di Jakarta, Kenapa Dipilih Hari Jumat?
Megapolitan
Digugat Purnawirawan TNI, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Pertama
Digugat Purnawirawan TNI, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Pertama
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
ASN yang WFH Selama KTT ASEAN Diawasi Atasan Masing-masing
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat