Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Demo Kawal Putusan MK, Wanda Hamidah: Ini Preseden Buruk buat Provinsi dan Ratusan Desa di Indonesia

Kompas.com - 22/08/2024, 15:05 WIB
Firda Janati,
Muhammad Isa Bustomi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Golkar Wanda Hamidah mengkritik keras upaya DPR yang merevisi Undang-Undang Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pilkada.

Wanda pun ikut turun ke jalan menyampaikan aspirasinya di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, bersama para massa lain pada Kamis (22/8/2024).

"Ini jadi preseden buruk buat di 33 provinsi dan ratusan kabupaten desa (di Indonesia). Bayangin enggak kamu punya pemimpin monyet semua," ujar Wanda di lokasi demonstrasi.

Baca juga: Demo Memanas, Massa Jebol Pagar Gedung DPR RI

Wanda pun menilai, upaya DPR RI yang merevisi putusan MK soal UU Pilkada itu menggerus harapan untuk memunculkan calon lain sebagai kandidat yang diusung partai pendukung pemerintah, seperti yang terjadi di Jakarta.

Sebab, Pilkada akan menjadi preseden buruk jika hanya diikuti satu pasangan calon saja.

Artinya, siapa pun yang dicalonkan oleh penguasa pasti akan menang karena tak akan ada persaingan visi dan misi yang ditawarkan.

"Enggak perlu orang baik, enggak perlu orang pintar, enggak perlu orang yang disukai rakyat, enggak ada kompetisi. Kau pasang monyet juga jadi kalau cuma sepasang," kata Wanda.

Baca juga: Jokowi Bahas Tambang di Istana Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca juga: Wanda Hamidah: Kalau Kita Diam, Kita Digilas dan Tertindas!

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Namun, sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Baca juga: Wanda Hamidah: Kalau Pilkada Cuma Satu Pasang, Monyet Juga Bisa Jadi!

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.

"Tentu yang paling penting di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Update Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Jaktim: 14 Tersangka, 5 Senjata Api Hilang
Update Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Jaktim: 14 Tersangka, 5 Senjata Api Hilang
Megapolitan
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Megapolitan
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Megapolitan
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Megapolitan
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Megapolitan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
Megapolitan
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau