JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya menangkap Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak penyanyi Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan, dalam aksi di sekitar gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
"Saudara IR (Iqbal Ramadhan) benar diamankan juga. Benar (Del Pedro ditangkap)," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Ade tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penangkapan Del Pedro dan Iqbal. Hanya saja, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keduanya.
"Siapa berbuat apa, barang buktinya apa, saksi yang mendukung dalam perbuatan itu akan dilakukan pendalaman objektif, transparan dan proporsional,” ujar Ade.
Baca juga: Usai Demo, 17,4 Ton Sampah Diangkut dari Depan Gedung DPR RI
Ade menambahkan, sudah menjadi tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk saat demo.
“Pada prinsipnya upaya kepolisian dalam melakukan pengamanan bagian dari kewajiban tugas kewenangan dari petugas kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang lebih kondusif," lanjut dia.
Sebagai informasi, polisi menangkap sebanyak 301 orang yang turut dalam aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Demo di depan gedung DPR ini merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Bisa Disahkan DPR Periode Mendatang, Mesti Dikawal Ketat
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini