TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyesalkan lambannya respons pihak sekolah dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak, terlebih terhadap anak berkebutuhan khusus atau disabilitas, merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Tanpa ada laporan pun dari korban, polisi harus segera bertindak. Begitu,” kata Seto Mulyadi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat Diduga Dilecehkan Gurunya di Sekolah
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa pihak sekolah baru mengambil tindakan sekitar satu pekan setelah kasus mencuat. Ia menyayangkan keterlambatan tersebut.
“Saya sangat prihatin. Apalagi ini terjadi di Tangsel yang sudah dipredikatkan sebagai Kota Layak Anak,” ujar dia.
Kak Seto menyatakan akan turun langsung memantau penanganan kasus ini, termasuk menemui Kapolres Tangerang Selatan jika tidak ada perkembangan berarti.
Ia juga meminta pihak sekolah untuk bekerja sama aktif dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Mohon kerja sama pihak sekolah. Saya akan cek langsung ke polisi bagaimana penanganannya,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Kak Seto menekankan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih kuat di Kota Tangsel, mengingat kota tersebut pernah menyandang predikat Kota Layak Anak.
Baca juga: Lewat Bahasa Sehari-hari, Ibu Bongkar Dugaan Pelecehan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel
Dengan status itu, ia berharap pemerintah kota segera bertindak melalui aparat lingkungan seperti RT dan RW, guna mencegah terulangnya kasus serupa, terutama yang melibatkan anak berkebutuhan khusus.
“Mungkin dari RT korban juga mohon segera bertindak. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pak Wali Kota. Betul-betul dijaga,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, SL (45), dengan inisial korban HP (17) dan terlapor FR.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan seksual di salah satu sekolah khusus Kota Tangerang Selatan," ujar Agil saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, kata Agil, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk visum terhadap korban.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
"Perkara saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut unit PPA Sat Reskrim," kata Agil.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini