JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi TPI Kelas I, Jakarta Utara, menemukan 40 kasus Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian sepanjang tahun 2025.
"Kami sudah melakukan tindakan administratif 40 kasus pelanggaran keimigrasian," ucap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata saat rilis di kantornya, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: 2 WNA China Ditangkap Imigrasi Jakut sebab Pakai Perusahaan Fiktif untuk Izin Tinggal
Widya mengatakan, pelanggaran keimigrasian yang dilakukan di antaranya, overstay, tidak sesuai izin tinggal, investor bodong, dan lainnya.
Salah satunya kasus investasi bodong dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
ZM dan ZY terbukti melakukan investasi bodong demi mendapatkan izin tinggal lebih lama di Indonesia tanpa harus melapor setiap tahunnya.
Baca juga: 59 WNI dan 1 WNA Sudah Dievakuasi dari Iran, 37 WNI Lain Masih Tunggu di Azerbaijan
Widya mengatakan, WNA yang terbukti melanggar keimigrasian akan mendapatkan berbagai hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
"Hukumannya, penahanan atau detensi, deportasi, pencekalan (cegah dan tangkal) tidak boleh datang lagi ke Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan," jelas Widya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini