JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menanggapi munculnya petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi kepolisian.
Anam yang akrab disapa Cak Anam mengingatkan agar masyarakat menilai kasus ini berdasarkan fakta persidangan.
"Saya kira apapun yang terjadi, ayo kita berangkat dari fakta. Kejernihan faktanya kayak apa, saya kira berangkatnya dari situ. Sidang KKEP sudah memutuskan pemecatan untuk Kompol Cosmas, terus untuk sopirnya demosi sampai pensiun," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Anam menegaskan bahwa pembuatan petisi terbuka merupakan hak masyarakat.
Baca juga: Selidiki Kasus Affan, Polisi Ambil Rekaman CCTV di TKP Rantis Brimob Lindas Ojol
Namun, ia juga menekankan bahwa Kompol Cosmas masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas keputusan etik.
"Dia (Kompol Cosmas) punya hak untuk banding dan sebagainya. Kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya, itu haknya juga masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Saya kira yang paling penting adalah prosesnya, ayo kita dorong agar transparan, agar akuntebel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini. Jadi, saya kira ayolah kita berangkatnya dari fakta," tambahnya.
Baca juga: Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Untuk diketahui, Petisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae muncul di platform change.org.
Petisi tersebut dibuat pada Rabu (3/9/2025) dan ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI.
Hingga Senin (8/9/2025) pukul 16.43 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 196.150 orang.
Baca juga: BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok
Anam memastikan kepada publik bahwa dua anggota Brimob yang sudah menjalani sidang etik, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, juga akan menghadapi proses pidana.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penelusuran ke sekitar lokasi kejadian pelindasan Affan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di sepanjang Jalan Penjernihan I pada Senin (8/9/2025).
Dalam kegiatan itu, Kompolnas dan Komnas HAM turut serta untuk mengawasi proses pengambilan rekaman sebagai wujud transparansi penanganan kasus.
Beberapa lokasi yang dituju di antaranya Gedung PT Bersaudara di Jalan Penjernihan I dan Gereja Kristen Protestan Angkola yang berada di sebelahnya.
Baca juga: Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Kedua lokasi tersebut berada tepat berseberangan dengan titik insiden pelindasan Affan oleh rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini