JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Metro Jakarta Timur menyebutkan, empat pelaku perusakan Markas Komando (Mako) Polres Jakarta Timur dan Polsek Duren Sawit bertindak karena terprovokasi unggahan di media sosial.
"Kejadian murni dia melakukan tindakan kejahatan pengrusakan dan ada juga melakukan penjarahan, tentunya dengan adanya sarana," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
"Media sosial itu, itulah yang menyebabkan mereka ikut serta dan melakukan. Jadi, memang provokasi, artinya dia memang melihat dari media sosial, akhirnya terbawa," lanjutnya.
Baca juga: 14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Alfian menambahkan, polisi telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penanganan anak di bawah umur yang terlibat dalam penyerangan.
"Anak yang berhadapan dengan hukum, tentunya sudah kami lakukan, diskusikan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan juga berkoordinasi dengan KPAI," jelas Alfian.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap anak tetap dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
"Jadi nanti kami selesaikan itu sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Kami akan sesuai dengan hukum yang berlaku dan aturan," tegasnya.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap 14 tersangka terkait penyerangan dan perusakan Polres Jaktim serta sejumlah Polsek di wilayahnya, antara lain Cipayung, Ciracas, Jatinegara, dan Duren Sawit.
Baca juga: 4 Terduga Perusak Polsek Jatinegara, Cipayung, dan Polres Jaktim Ditangkap
Kapolres Alfian menjelaskan, dari 14 tersangka tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur.
Para pelaku disebut memiliki peran berbeda dalam penyerangan.
"Tersangka penyerangan Polres ISI (42), SES (31), FA (15), DA (15). Peran utama mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kayu, dan bambu," ungkap Alfian.
Penangkapan dilakukan pada 5 dan 6 September 2025, setelah peristiwa penyerangan pada 30 Agustus 2025.
Tiga tersangka lain ditangkap karena menyerang dan merusak Polsek Duren Sawit, dua di antaranya juga anak di bawah umur.
"MHF (21), MAR (17), ASA (17) tentunya sudah kita lakukan, diskusikan, dan kita sudah berkoordinasi dengan dinas sosial dan juga berkoordinasi dengan KPAI," jelasnya.
Untuk perusakan Polsek Jatinegara, polisi menangkap empat tersangka, yaitu AR (23), RR (27), SEP (22), dan STP (24). Sementara di Polsek Cipayung, dua tersangka yakni NR (29) dan YO (21) ditangkap.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Polres Jakarta Utara Dapat Ajakan dari Media Sosial
Keduanya juga diduga terlibat dalam perusakan Pos Polisi Cipinang Melayu bersama DDK (25).
"NR, YO yang juga terlibat dalam penyerangan ini, mereka berdua melakukan siaran langsung TikTok untuk menghasut atau memprovokasi massa melakukan pelemparan batu ke Polsek tersebut," ujar Alfian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini