JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap skema kejahatan love scamming oleh empat warga negara Indonesia (WNI) eks scammer Kamboja berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29).
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan, mulanya korban berkenalan dengan pelaku OMR atau APD melalui Instagram.
Dua pelaku wanita ini mencatut foto milik orang lain yang dinilai cantik.
“Untuk LP (laporan polisi) yang kami tangani ini pelaku mencatut nama salah satu selebgram perempuan warga negara Malaysia. Kemudian secara intens memulai obrolan ringan, korbannya adalah laki-laki, lawan jenis,” ungkap Herman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Aksi Love Scamming 4 WNI Eks Scammer Kamboja, Tipu 21 Korban
Dalam percakapan di Instagram ini, pelaku mulai merayu agar tertarik secara emosional sehingga korban merasa mempunyai kedekatan meski belum pernah bertemu.
“Kemudian semakin akrab, akhirnya pelaku mulai mengarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp chat secara personal,” ujar Herman.
Dalam percakapan sehari-hari melalui WhatsApp, pelaku mulai menawarkan bisnis online dan mengajak korban berinvestasi melalui sebuah aplikasi. Padahal, aplikasi tersebut merupakan tiruan yang dibuat oleh pelaku A (DPO).
“Jika berinvestasi di aplikasi tersebut maka akan mendapat keuntungan 10 persen dari setiap uang yang akan diinvestasikan di dalam aplikasi tersebut,” kata Herman.
Baca juga: Apa Itu Love Scamming yang Rugikan Staf Media Prabowo? Ini Ciri-ciri dan Cara Hindarinya
Setelah korban mengunduh aplikasi palsu buatan A melalui tautan yang dikirimkan pelaku, tersangka R pun menjalankan perannya sebagai customer service atau operator live chat untuk meyakinkan korban.
“Di situ akan dijelaskan bagaimana supaya korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya. Jadi, dalam aplikasi ini, dia menawarkan ada beberapa level, itu ada level biasa, level perak, level emas dan level berlian,” jelas Herman.
“Kalau dia sudah menginvestasikan sejumlah uang, sudah mendapatkan keuntungan Rp 4 juta dengan dua kali melakukan deposit,” tambah dia.
Karena merasa yakin, korban mulai berinvestasi dengan jumlah yang besar hingga lebih dari Rp 400 juta.
“Setelah dia menginvestasikan uang sebesar Rp 400 juta, akhirnya komunikasi sudah mulai terputus, dan mulai berdalil dan mulai putus komunikasi antara pelaku dan korban. Dari sinilah korban sadar bahwa dia telah ditipu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap empat WNI eks scammer Kamboja berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29), karena aksi love scamming terhadap sejumlah WNI.
Tiga dari empat pelaku kini sudah ditangkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Sedangkan, pelaku pria berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).