DEPOK, KOMPAS.com — Udara di Jalan Juanda, Depok pada Senin (21/7/2025), belum sempat benar-benar terasa hangat, tapi deru mesin ekskavator dan langkah petugas Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer sudah lebih dulu mengisi suasana.
Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel gabungan itu hadir untuk menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas bahaya yakni pipa gas milik Pertagas.
Sejak pukul 08.55 WIB, iring-iringan aparat tampak bergerak dari lapangan dekat kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), menyisir sisi jalan menuju Jalan Raya Bogor.
Baca juga: 79 Bangunan Liar di Depok Dibongkar, Berdiri di Area Pipa Gas
Dua ekskavator disiapkan di dua titik strategis, satu di seberang SPBU Pertamina Juanda, satu lagi setelah jembatan Setu Pengarengan.
Perlahan namun pasti, bangunan semi permanen dari baja ringan mulai dirobohkan. Kebanyakan adalah toko tanaman dan bengkel las.
Hal yang menggetarkan bukan hanya suara mesin berat atau bongkahan atap seng yang jatuh.
Tapi juga kenyataan bahwa di antara bangunan-bangunan itu, terdapat 14 unit yang berdiri langsung di atas jalur pipa gas nasional.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyebut situasi itu sangat membahayakan.
Baca juga: Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Ditertibkan, 2 Alat Berat Diterjunkan
“Area yang kita tertibkan ini adalah area yang menyangkut obyek vital nasional yang di dalamnya itu ada kurang lebih 2 meter pipa gas,” ujar Dede saat ditemui di lokasi.
“Kalau ada pemicunya, misalkan ada yang masak atau lain sebagainya, bisa meledak dan ini bisa buat kerawanan di masyarakat.”
Tak ada pemilik bangunan yang muncul saat alat berat mulai bekerja. Barang dagangan ditinggalkan begitu saja, seolah pasrah pada takdir.
Berdasarkan keterangan Satpol PP, setidaknya 79 bangunan di area Pertagas itu dibongkar.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Depok ini disebut sudah melalui prosedur.
Surat peringatan telah dikirim baik oleh Pertagas maupun Pemerintah Kota Depok. Namun, hingga tenggat habis, tak ada respons.
“Akhirnya rekan-rekan Pertagas melimpahkan kepada kami dalam hal ini Pemkot Depok untuk melaksanakan penertiban,” ucap Dede.
Baca juga: Tak Hanya dari APBD, Ini Skema Pembiayaan Flyover Margonda Depok Rp 250 Miliar