JAKARTA, KOMPAS.com – Layanan Samsat Keliling kembali dibuka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di sejumlah titik di wilayah Jakarta pada hari ini, Kamis (24/7/2025).
Masyarakat dapat menggunakan layanan Samsat Keliling ini untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan STNK tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat induk.
Selain itu, layanan Samsat Keliling ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jakarta hingga 31 Agustus 2025.
Meski demikian, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau melakukan pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat wajib pajak harus datang ke kantor Samsat induk.
Baca juga: Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Hanya Sampai 31 Agustus 2025
Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di Jakarta pada Kamis, (24/7/2025):
- Jakarta Pusat:
- Jakarta Utara:
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta secara Online
- Jakarta Barat:
- Jakarta Selatan:
- Jakarta Timur:
Baca juga: Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Jakarta secara Online
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen berikut:
Masyarakat wajib pajak diimbau untuk datang sesuai jadwal layanan Samsat Keliling agar proses pelayanan dapat berjalan tertib dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat wajib pajak dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini