JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga.
Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, insentif pajak diberikan untuk membantu menstabilkan kondisi ekonomi, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor", ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Pramono Sebut Macet di Jakarta Berkurang karena Dibantu AI
Dalam keputusan gubernur tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan kepada pengguna bahan bakar kendaraan:
Lusiana juga mengimbau masyarakat tetap patuh dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi Jakarta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini