TANGERANG, KOMPAS.com – Seorang penumpang pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu berinisial H (42), jadi tersangka karena berteriak membawa bom di dalam kabin pesawat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap H.
“Kemudian setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, maka per hari ini terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronald saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Kronologi Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom hingga Ganti Pesawat
Ronald menyebutkan, tersangka H diduga mengalami gangguan emosional akibat kelelahan setelah menempuh perjalanan panjang dari Merauke.
H diketahui memulai penerbangan dari Merauke sejak pagi, kemudian transit di Makassar dan Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan menuju tujuan akhir di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
“Memang penerbangan yang dijalani yang bersangkutan dilakukan sehari penuh, sejak pagi hari dari Merauke dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu, transit di Makassar, kemudian transit di Jakarta,” kata Ronald.
Selama proses pemeriksaan, polisi mendapati emosi H tidak stabil. Beberapa pertanyaan dari penyidik bahkan dijawab tidak sesuai konteks.
“Kami melihat bahwa emosi yang bersangkutan ini tidak stabil. Kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yang kami tanyakan. Sehingga masih kami tindak lanjuti aspek kejiwaannya,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom
Ronald menambahkan, sejak keberangkatan, H beberapa kali menanyakan soal bagasinya. Hal ini diduga menjadi salah satu pemicu emosi tersangka tersulut.
“Sejak berangkat dari Merauke itu selalu menanyakan tentang bagasinya. Karena penerbangan ini adalah connecting flight. Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosi,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengucapkan kata “bom” sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat, yang langsung memicu kepanikan penumpang lain.
Akibat kejadian tersebut, pihak maskapai melakukan evakuasi terhadap seluruh penumpang dan pemeriksaan ulang terhadap bagasi serta pesawat.
“Kami telah memeriksa delapan orang saksi, menyita CCTV, video dari masyarakat, dan barang bukti lainnya. Tidak ditemukan unsur terorisme dalam kasus ini,” tegas Ronald.
Polisi juga memastikan bahwa bagasi milik tersangka hanya berisi pakaian. Selain itu, hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, untuk menilai kondisi psikologis H, pihak kepolisian akan menggandeng tenaga medis ahli dari Rumah Sakit Polri.
Baca juga: Penumpang Teriak Bawa Bom, Pesawat Lion Air Rute Jakarta–Kualanamu Terlambat Terbang
“Akan kami lakukan dengan melibatkan ahli, dalam ahli ini adalah Rumah Sakit Polri. Nanti tentu bersama dengan penyidik dari PPNS karena penanganan tetap dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri,” ucap Ronald.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang setiap orang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini