JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi memastikan tidak ada penangkapan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Toton Cs.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan aksi unjuk rasa tersebut berjalan kondusif tanpa adanya tindakan anarkistis.
"Kalau pelaku unras, tidak ada anarkis. Unrasnya berjalan dan berakhir dengan baik," ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Kala Tanah Golf di Pondok Indah Jadi Rebutan
Meski begitu, Nicolas berharap kedua pihak yang bersengketa dapat melanjutkan proses penyelesaian melalui pertemuan atau jalur hukum yang berlaku.
"Saat ini kami belum menerima informasi mengenai rencana mediasi lanjutan dari kedua belah pihak," tambahnya.
Selama unjuk rasa, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk meredam potensi konflik.
Sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025) siang, sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris Toton menggelar unjuk rasa di Lapangan Golf Pondok Indah, yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Video yang beredar menunjukkan massa aksi, serta kehadiran aparat Brimob yang membentuk barikade di lokasi.
Tidak terjadi bentrokan dan para pengunjuk rasa membubarkan diri sebelum sore hari.
Baca juga: Tanah Golf Pondok Indah Disebut Bersengketa Sejak 1958
Perwakilan tim hukum ahli waris dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya, Nuno Magono menyebut, lahan dengan seluas 9,74 hektar telah disengketakan sejak 1958.
“Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari enam dekade, sejak tahun 1958,” kata Nuno kepada Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Menurut Nuno, lahan itu tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 6431 dan telah melalui proses hukum yang panjang.
Ia menyebut puncaknya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dengan nomor 55 PK/TUN/2003 tahun 2004.
“Meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris mengklaim bahwa PT Metropolitan Kentjana belum juga menunaikan kewajibannya,” ujar Nuno.
Pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai pengelola Golf Pondok Indah memberikan bantahan atas klaim ahli waris.
Baca juga: Massa yang Mengaku Ahli Waris Geruduk Golf Pondok Indah, Tagih Tanah 9 Hektar
Wakil Presiden Direktur perusahaan, Jeffri Sandra Tanudjaja, menyatakan bahwa sengketa ini sudah selesai sejak lama.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanah tersebut resmi milik PT Metropolitan Kentjana Tbk,” kata Jeffri kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah lahan dan menyebut klaim dari LPH GRIB Jaya tidak sesuai dengan putusan yang ada.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini