JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian mengusut kemungkinan adanya korban lain yang mengalami eksploitasi seksual sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di wilayah Jakarta Barat.
Desakan ini muncul menyusul terungkapnya kasus seorang remaja berusia 15 tahun berinisial SHM yang bekerja sebagai LC hingga hamil lima bulan.
Ketua KPAI, Ai Maryati, menilai bahwa kasus ini bukan satu-satunya kejadian yang terjadi.
“Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga pekerjaan rumah bagi para penegak hukum,” ujar Ai, Senin (11/8/2025), dikutip dari Antara.
Baca juga: Remaja Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Rano Karno: Kita Tak Bisa Awasi Satu per Satu
Maryati menegaskan bahwa status Jakarta sebagai pusat hiburan, termasuk hiburan malam, tidak boleh menjadi alasan untuk mempekerjakan anak di bawah umur dalam pekerjaan yang membahayakan mereka.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam kalau boleh saya sebutkan. Tapi harus mematuhi aturan. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk seperti ini, ini jelas tindak pidana dan ada eksploitasi seksual,” katanya.
Ia juga menolak alasan bahwa anak yang bersangkutan secara sukarela mencari pekerjaan sehingga tindakan pelaku bisa dibenarkan.
“Harus diperiksa dengan lengkap. Kalau tidak, ini akan menjadi alasan bahwa anak yang mencari kerja, dan seterusnya. Padahal, hal ini sebenarnya bisa dicegah dan tidak boleh ada upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat seperti itu,” tambah Maryati.
Baca juga: Eksploitasi Remaja Jadi LC di Jakbar, 10 Orang Ditangkap Termasuk Pemilik Bar dan Mami
Kasus ini bermula ketika SHM mendapatkan tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke di sebuah bar bernama Bar Starmoon di Jakarta Barat dengan bayaran Rp125.000 per jam.
Namun, setelah mulai bekerja, korban diminta untuk melayani beberapa pria dengan tarif antara Rp175.000 hingga Rp225.000 per sesi.
Orang tua SHM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini pada 28 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan peran para tersangka, yaitu TY dan RH sebagai penampung, VFO sebagai perantara dan perekrut.
Sementara pelaku berinisial FW, EH, dan NR sebagai marketing atau “mami”; SS sebagai akunting Bar Starmoon; OJN sebagai pemilik bar; HAR sebagai pengantar jemput anak korban; dan RH sebagai perekrut anak korban.
Baca juga: ABG Dieksploitasi di Bar Jakbar, Awalnya Ditawari Jadi LC
Selain itu, ada dua tersangka yang masih buron, yakni Z yang bertugas merekrut anak korban dan FS yang mengantar jemput anak korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain Kartu Keluarga, Ijazah SD, surat keterangan lahir atas nama SHM, hasil visum et repertum dari RS Polri, fotokopi KTP palsu anak korban, ponsel korban, buku absen LC, dan data pengeluaran.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku mencapai denda maksimal Rp5 miliar dan penjara hingga 15 tahun, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perlindungan anak dari eksploitasi seksual di ibu kota.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini