JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan razia pengawasan di sebuah klinik kecantikan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (9/8/2025).
Dalam razia itu, ditemukan 11 warga negara (WN) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan bekerja di klinik kecantikan itu.
Namun, ketika dirazia, beberapa dari mereka justru menunjukkan sikap yang kurang kooperatif.
Salah satu seorang WN Vietnam bersembunyi di atas rooftop atau atap gedung.
"Seorang WNA Vietnam juga menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di rooftop gedung," ucap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2025).
Baca juga: 11 WN Vietnam Terjaring Razia di Klinik Kecantikan PIK
Bahkan, salah seorang staf klinik yang merupakan WNI juga ikut bersikap kurang kooperatif dalam razia itu.
Ia justru sengaja mengunci salah satu ruangan di klinik. Namun, para petugas imigrasi berupaya membukanya secara mandiri.
Tak hanya itu, pihak klinik juga dinilai kurang kooperatif karena mengaku tak ada WNA Vietnam yang bekerja di situ.
Namun, dari pemeriksaan yang ada, 11 WNA tersebut terbukti tinggal di situ dan melanggar keimigrasian.
Akhirnya, 11 WNA dan satu WNI dari klinik kecantikan itu dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Bukan dari UEA, WNA yang Mengamuk di Hotel Kalibata Warga Palestina
Dari pemeriksaan yang ada terbukti mereka menyalahgunakan izin tinggal dan dikenakan sanksi berupa deportasi.
Delapan WNA sudah dideportasi dengan Maskapai Vietnam Air, Senin (11/8/2025). Sedangkan tiga lainnya baru dipulangkan kemarin, Selasa (12/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini