JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang ayah sambung berinisial NAW ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, RH (14), di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, dugaan tersebut terungkap saat pihaknya melakukan interogasi terhadap NAW.
Dalam sebuah rekaman video yang diterima Kompas.com, Alfian terlihat mengenakan kaus hitam dan duduk berhadapan dengan terduga pelaku.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Ngaji Cabul di Tebet: Bungkam Korban Pakai Kekerasan
“Sudah berapa kali kamu melakukan ini,” tanya Alfian, Sabtu (16/8/2025).
“Tiga kali, Pak,” jawab NAW.
Dalam kesempatan itu, NAW juga mengaku sempat merekam perbuatannya. Saat ditanya alasan, ia menjawab singkat.
“Iseng saya, Pak,” katanya.
Alfian menegaskan bahwa polisi akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya berjanji akan mengawal kasus ini, saya berikan sanksi seberat-beratnya,” jelasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman perbuatan pelaku di ponselnya.
"Korban, RH (14), dibujuk dengan imbalan uang Rp 100.000 serta diancam agar tidak melapor,” kata Sri.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel yang berisi rekaman kejadian.
Baca juga: Pria di Matraman Diduga Cabuli Anak Tiri, Terungkap dari Rekaman di Ponsel
“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Sri.
Atas perbuatannya, NAW dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini