Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Pengeluaran Rp 3 Juta per Orang Disebut “Super Kaya”, Ini Kata BPS

Kompas.com - 19/08/2025, 15:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan batas kekayaan dalam versi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPD menuai polemik di media sosial X.

Pasalnya, dalam data tersebut seseorang sudah dikategorikan “superkaya” jika memiliki pengeluaran di atas Rp 3 juta per kapita setiap bulan.

DTSEN merupakan basis data terpadu yang menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi menjadi 10 desil kesejahteraan, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling kaya).

Baca juga: Saat Data Pertumbuhan Ekonomi BPS Diragukan, Sri Mulyani hingga Luhut Membela

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/Tahun 2025, pengeluaran per kapita menjadi patokan utama untuk memetakan tingkat kesejahteraan warga.

Kategori ini membuat banyak warganet kaget sekaligus meragukan akurasinya karena dinilai terlalu rendah untuk menggambarkan lapisan masyarakat terkaya di Indonesia.

Sejumlah akun bahkan menyampaikan kritik bernada satire.

“Kalau kategori memberi Bansos, satu keluarga dengan pengeluaran Rp3 juta itu jadi super kaya, ya. Terus anggota DPR yang pakai jam, kacamata, dan tas mewah itu, termasuk apa?” tulis akun @soetjenmarching pada 14 Agustus 2025.

"ternyata selama ini temen2ku super kaya.. Salam hai teman2 Super Kaya!" cuit akun @jetveetlev.

"Selama ini berdoa biar bisa jadi orang kaya, ternyata udah 'Super Kaya' walau 50% buat bayar kontrakan di gang sempit yang airnya oranye meski udah difilter. Ternyata orang super kaya kalo belanja juga masih pilih-pilih yang murah biar hemat (aku)," ujar akun @bunnybinn.

Baca juga: Data Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Janggal Sampai Dikuliti, Kepala BPS Beri Klarifikasi

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, DTSEN tidak digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasar pengeluaran per kapita, tetapi untuk pemeringkatan kesejahteraan dalam desil 1 hingga 10.

“DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan,” jelas Amalia, Selasa (19/8/2025).

Amalia menekankan, BPS tidak pernah memublikasikan besaran pengeluaran berdasarkan desil.

“Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan data tersebut bukan bersumber dari BPS,” katanya.

DTSEN merupakan basis data penduduk Indonesia. Per 31 Juli 2025, jumlah penduduk tercatat 286,80 juta jiwa dengan 94,25 juta keluarga.

Baca juga: Usai Ditunda, BPS Bakal Rilis Data Kemiskinan Jumat Mendatang

Data ini, salah satunya, digunakan untuk intervensi program bantuan pemerintah berdasarkan desil.

Amalia menegaskan, penghitungan tingkat kemiskinan bukan dilakukan dengan DTSEN, melainkan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan setiap Maret dan September.

“Garis kemiskinan dihitung dari Susenas dan perlu dibaca sebagai garis kemiskinan rumah tangga. Orang miskin ditentukan dengan pengeluaran per rumah tangga, bukan per kapita,” pungkasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Rusaknya Pagar Trotoar di Serpong, Bikin Pejalan Kaki Menapak dengan Cemas
Rusaknya Pagar Trotoar di Serpong, Bikin Pejalan Kaki Menapak dengan Cemas
Megapolitan
Ferry Irwandi Hadapi Sorotan Dansatsiber TNI, Antara Ide dan Dugaan Pidana
Ferry Irwandi Hadapi Sorotan Dansatsiber TNI, Antara Ide dan Dugaan Pidana
Megapolitan
Kasus Pembunuhan Munir Jangan Tenggelam...
Kasus Pembunuhan Munir Jangan Tenggelam...
Megapolitan
Update Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Jaktim: 14 Tersangka, 5 Senjata Api Hilang
Update Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Jaktim: 14 Tersangka, 5 Senjata Api Hilang
Megapolitan
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Megapolitan
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Megapolitan
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Megapolitan
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Megapolitan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
Megapolitan
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau