Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar di Tanjung Priok Dapat Pil Ekstasi dari Bandar Narkoba Asal Medan

Kompas.com - 27/08/2025, 16:33 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba berinisial SBA alias B di Tanjung Priok, Jakarta Utara mendapat pil ekstasi dari bandar narkoba berinisial J yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu terbongkar usai B tertangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/8/2025).

"Hasil penggerebekan tersebut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 675 butir berwarna krem bertuliskan “RR“ dari penguasaan tersangka," ucap Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri saat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Jakut Ditangkap, 675 Butir Pil Ekstasi Disita

Bobi mengatakan, saat mengambil ratusan pil ekstasi itu, B bertemu dengan J di Lampung.

Akhirnya, Polsek Cilincing datang ke Medan dan menangkap J di kontrakannya.

Ketika ditangkap, J mengaku mendapat barang terlarang itu dari jaringan internasional. 

"Barang didapatkan dari Belanda, jaringan internasional," ungkap Bobi.

Polisi masih terus menyelidiki jaringan internasional tersebut.

Sementara J dan B kini sudah berada di Polsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penangkapan B bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Baca juga: 351 Orang Ditangkap Polisi Saat Demo 25 Agustus di DPR, 7 Positif Narkoba

Lalu Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu di lokasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (16/8/2025). 

"Kemudian pada hari Minggu 17 Agustus 2025 jam 21.15 WIB dilakukan penggerebekan terhadap kamar hotel terduga pelaku," terang AKP Bobi. 

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap B, beserta barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 675 butir.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Megapolitan
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Megapolitan
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Megapolitan
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Megapolitan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
Megapolitan
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau