JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang penambahan batas pendanaan yang dapat dilakukan oleh industri fintech peer to peer lending yang bergerak di sektor produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, dalam beleid tersebut, direncanakan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
"Penyusunan RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) saat ini sedang dalam proses penyelarasan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: OJK Sebut 15 Perusahaan Fintech Lending Catat Kredit Macet Tinggi
Ilustrasi fintech peer to peer lending. Ia menambahkan, penambahan batas maksimum pendanaan produktif tersebut dapat diberikan sepanjang fintech lending memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio kredit bermasalah atau TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
"Dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," imbuh dia.
Agusman menuturkan, melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini harapanya dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara fintech lending.
Per Mei 2024, masih terdapat 15 fintech lending yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tinggi, atau berada di atas 5 persen.
Baca juga: OJK Cabut Izin Dua Fintech Lending
Agusman menyampaikan, OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.