Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos LPS Sebut 99 Persen Rekening Nasabah Bank Sudah Dijamin

Kompas.com - 19/10/2024, 18:19 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa mayoritas rekening nasabah perbankan di Indonesia telah mendapatkan jaminan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,94 persen per Agustus 2024, setara dengan 592.415.428 rekening untuk nasabah bank umum.

Sementara itu, untuk nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening, yaitu setara dengan 15.806.327 rekening.

Baca juga: Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Mandiri Tanpa ke Bank

"Hingga akhir Agustus 2024, mencapai 99,94 persen dari total rekening, setara 592,41 juta nasabah bank umum," kata Purbaya dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2024, pada Jumat (18/10/2024).

Purbaya menambahkan bahwa LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Pada periode penetapan reguler kuartal III-2024, atau September 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

"LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan," kata dia.

Purbaya menjelaskan, kebijakan-kebijakan LPS mencakup monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS, yang ditargetkan di atas 90 persen.

Baca juga: BPR Berguguran, LPS Pastikan Punya Uang Cukup Bayar Klaim Nasabah

LPS juga melakukan evaluasi berkala terhadap TBP dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.

Selanjutnya, LPS berkoordinasi lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

LPS juga mempercepat proses penyelesaian atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) serta pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

"LPS melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan," jelasnya.

Saat ini, LPS juga melakukan sosialisasi mengenai premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP), yang mencakup pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM).

 Baca juga: Soal Fenomena Makan Tabungan, Bos LPS: Tidak Seburuk yang Digembar-gemborkan...

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau