JAKARTA, KOMPAS.com - Distribusi pupuk subsidi masih terus menjadi perhatian banyak pihak, terlebih di tengah target pemerintah Prabowo-Gibran untuk mewujudkan swasembada pangan di 2027.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero), Komisi VI DPR RI memberikan dukungan terhadap percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional.
Baca juga: Penyaluran Pupuk Subsidi, Menkop Budi Arie: Gapoktan Harus Transformasi Jadi Badan Hukum Koperasi
Ilustrasi tumpukan pupuk di salah satu kios di Kota Malang, Jawa Timur. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan mengatakan, selama ini distribusi pupuk bersubsidi menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rantai distribusi yang panjang hingga potensi penyalahgunaan.
“Pertama, permasalahan kepada ketidaktepatan sasaran. Itu sebenarnya permasalahannya bukan dari Pupuk Indonesia lagi, itu di pemerintah dari kementerian sampai gubernur dan bupati. Sebenarnya apa yang bisa dilakukan pemenuhan alokasi pupuk oleh Pupuk Indonesia itu bisa semua, cuma regulasinya, mulai dari SK yang ada perlambatan, kelompok-kelompok di bawah yang harus ditentukan sasarannya agar tepat,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan, panjangnya proses birokrasi distribusi pupuk subsidi juga berakibat pada lambatnya penyerapan pupuk subsidi.
“Kemenko Pangan sudah mengatakan, ini permasalahan yang pertama dari distribusi pupuk ini berbelit-belitnya regulasi. Sekarang SK dari Kementan turun ke gubernur, paling keluar 25 persen, 50 persen, nah sampai ter-update periode kemarin itu baru 50 eprsen. Otomatis kekurangan di bawah dirasakan. Di dapil saya mayoritas 65 persen petani kesulita kenapa, kita sudah dapat alokasi yang sudah ditarget dan itupun belum tentu tepat sasaran,” terang Nasim.