JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melarang perbankan atau jasa keuangan lain untuk memberikan kredit kepada nasabah yang memiliki catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek.
Hal ini merespons anggapan masyarakat yang meyakini bahwa pengajuan kredit seseorang ditentukan oleh kualitas histori kredit yang tercatat dalam SLIK OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.
Baca juga: Soal Pemutihan Utang UMKM, Bos OJK: Catatan di SLIK Dihapuskan
"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," jelasnya saat konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa SLIK bertujuan untuk meminimalkan asymmetric information dalam proses pemberian kredit, memperlancar proses pemberian kredit, dan manajemen risiko lembaga jasa keuangan.
Namun, SLIK bukanlah satu-satunya acuan informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menganalisis kelayakan debitur dalam proses pemberian kredit. Hal ini terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang memiliki catatan SLIK jelek tetapi masih mendapat fasilitas kredit.
Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang memiliki kredit tidak lancar.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," tegasnya.
OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada nomor telepon 157 untuk memudahkan masyarakat mengadukan apabila menemui hambatan pengajuan kredit karena memiliki catatan kredit SLIK jelek.
Pengaduan ini berlaku untuk seluruh jenis pengajuan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).
"Berbagai pengaduan terkait dengan proses pengaduan KPR untuk MBR tadi, termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di PJK lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157," tuturnya.
Baca juga: Data Tunggakan Nasabah Pinjol Bakal Terus Tercatat di SLIK OJK
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini