Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SLIK Dianggap Jadi Patokan Pemberian Kredit, Ini Penjelasan Bos OJK

Kompas.com - 14/01/2025, 13:16 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melarang perbankan atau jasa keuangan lain untuk memberikan kredit kepada nasabah yang memiliki catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek.

Hal ini merespons anggapan masyarakat yang meyakini bahwa pengajuan kredit seseorang ditentukan oleh kualitas histori kredit yang tercatat dalam SLIK OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.

Baca juga: Soal Pemutihan Utang UMKM, Bos OJK: Catatan di SLIK Dihapuskan

"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," jelasnya saat konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa SLIK bertujuan untuk meminimalkan asymmetric information dalam proses pemberian kredit, memperlancar proses pemberian kredit, dan manajemen risiko lembaga jasa keuangan.

Namun, SLIK bukanlah satu-satunya acuan informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menganalisis kelayakan debitur dalam proses pemberian kredit. Hal ini terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang memiliki catatan SLIK jelek tetapi masih mendapat fasilitas kredit.

Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang memiliki kredit tidak lancar.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," tegasnya.

OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada nomor telepon 157 untuk memudahkan masyarakat mengadukan apabila menemui hambatan pengajuan kredit karena memiliki catatan kredit SLIK jelek.

Pengaduan ini berlaku untuk seluruh jenis pengajuan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).

"Berbagai pengaduan terkait dengan proses pengaduan KPR untuk MBR tadi, termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di PJK lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157," tuturnya.

Baca juga: Data Tunggakan Nasabah Pinjol Bakal Terus Tercatat di SLIK OJK

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Dunia Tembus 3.600 Dollar AS
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Dunia Tembus 3.600 Dollar AS
Ekbis
Prabowo Sebut Ekonomi Tetap Stabil Meski Diguncang Demonstrasi
Prabowo Sebut Ekonomi Tetap Stabil Meski Diguncang Demonstrasi
Ekbis
IHSG Bakal Melemah Lagi Usai Reshuffle Menteri? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
IHSG Bakal Melemah Lagi Usai Reshuffle Menteri? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ekbis
Menkeu Purbaya Janjikan Ekonomi Bisa Cerah Lagi dalam 3 Bulan
Menkeu Purbaya Janjikan Ekonomi Bisa Cerah Lagi dalam 3 Bulan
Ekbis
Kiprah Purbaya Yudhi Sadewa, Era SBY Jadi Formulator Kebijakan Fiskal, Kini Jabat Menkeu Baru
Kiprah Purbaya Yudhi Sadewa, Era SBY Jadi Formulator Kebijakan Fiskal, Kini Jabat Menkeu Baru
Keuangan
Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan, Ekonom: Kehilangan Besar Bagi Kita
Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan, Ekonom: Kehilangan Besar Bagi Kita
Ekbis
ESDM Panggil Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Bahas Impor BBM
ESDM Panggil Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Bahas Impor BBM
Ekbis
Kementerian ESDM Siapkan Lelang 7 Blok Migas pada September 2025
Kementerian ESDM Siapkan Lelang 7 Blok Migas pada September 2025
Ekbis
Komisi XII Tunjuk Wahyudi Anas Pimpin BPH Migas 2025–2029
Komisi XII Tunjuk Wahyudi Anas Pimpin BPH Migas 2025–2029
Ekbis
IHSG Kemarin Anjlok 1,28 Persen, Analis Sebut Pasar Merespons Reshuffle Kabinet
IHSG Kemarin Anjlok 1,28 Persen, Analis Sebut Pasar Merespons Reshuffle Kabinet
Ekbis
Baru Usul Anggaran Rp 7,8 Triliun, Budi Arie Dicopot 2 Jam Setelah Raker di DPR
Baru Usul Anggaran Rp 7,8 Triliun, Budi Arie Dicopot 2 Jam Setelah Raker di DPR
Ekbis
Kembali Bertemu Pimpinan Media, Prabowo Sebut 3 Fokus Pemerintahannya
Kembali Bertemu Pimpinan Media, Prabowo Sebut 3 Fokus Pemerintahannya
Ekbis
Wall Street Menguat, Nasdaq Composite Cetak Rekor Tertinggi
Wall Street Menguat, Nasdaq Composite Cetak Rekor Tertinggi
Ekbis
Mendadak Ditunjuk Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Purbaya Siap Balik Arah Ekonomi dan Pacu Pertumbuhan
Mendadak Ditunjuk Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Purbaya Siap Balik Arah Ekonomi dan Pacu Pertumbuhan
Ekbis
Di Depan Putin dan Xi Jinping, Prabowo Puji BRICS Punya Kekuatan Ekonomi Terbesar Dunia
Di Depan Putin dan Xi Jinping, Prabowo Puji BRICS Punya Kekuatan Ekonomi Terbesar Dunia
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau