JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto akhirnya meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025).
Setelah sebelumnya, BPI Danantara batal diluncurkan pada 7 November 2024 lalu karena Presiden Prabowo tengah melakukan kunjungan ke luar negeri selama 16 hari.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia," ujar Presiden Prabowo saat meluncurkan BPI Danantara di Halaman Tengah Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jokowi dan SBY Hadiri Peluncuran Danantara di Istana
Peluncuran dilakukan setelah Presiden Prabowo menandatangani tiga aturan yang menjadi dasar pendirian Danantara. Pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola Danantara. Ketiga, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 yang mengatur dewan pengawas dan dewan pelaksana Danantara.
Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Revisi UU BUMN ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025 dan mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.
Baca juga: Prabowo: Prinsip Bebas Korupsi Akan Jadi Fondasi Pengelolaan Danantara
Dengan ini maka untuk pertama kalinya Indonesia memiliki badan pengelola Sovereign Wealth Fund (SWF) yang tugasnya untuk mengoptimalkan kekayaan negara dari investasi tersebut.
Pada tahap awal, Danantara akan mengelola dividen dari tujuh BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, dan MIND ID.