JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik (Asperindo) menyatakan, di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tidak diatur soal gratis ongkos kirim e-commerce.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asperindo Tekad Sukadno, Permenkomdigi tersebut justru memberi teknis lebih rinci terhadap penyelenggara logistik dalam memberikan pelayanan.
"DPP Asperindo menegaskan bahwa terkait free ongkir kiriman e-commerce, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8/2025 ini tidak mengaturnya, tetapi justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan," ujar Tekad dalam keterangan resmi Asperindo pada Senin (19/5/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Pembatasan Gratis Ongkir Jadi Cuma 3 Hari Sebulan
"Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara," lanjutnya.
Selain itu, Permenkomdigi 8/2025 pasti sudah melalui proses harmonisasi antar kementerian di dalam prosesnya.
Dengan demikian, diharapkan ketentuan baru ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia.
"Peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik dengan aktivitas collecting, processing, transporting dan delivery," tambah Tekad.
Baca juga: PT Pos Indonesia: Gratis Ongkir Harus Dikendalikan
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kemenkomdigi, Jumat (15/5/2025).