Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KCI Tangkap Oknum Pelempar KRL di Jalur Lintas Pasar Bogor

Kompas.com - 12/07/2025, 05:46 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KAI Commuter melaporkan bahwa terjadi pelemparan commuter line (KRL) di lintas antara Stasiun Cilebut – Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor.

Pelemparan ini terjadi pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota – Bogor.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa akibat pelemparan ini, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta.

“Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” ujar Joni dalam siaran persnya, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: KAI Perkuat Patroli Jalur Rawan Usai Kasus Pelemparan Batu Penumpang KA Sancaka

Joni bilang, tindakan tersebut sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam Commuter Line, selain juga menimbulkan kerugian material. “Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” kata Joni.

Usai menerima laporan pelemparan, petugas pengamanan segera terjun ke lokasi.

Penelusuran tersebut membuahkan hasil, dan KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat.

Atas kejadian tersebut, KAI Commuter menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya.

KAI Commuter berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini karena tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan.

Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” tutup Joni.

Baca juga: Kata Menhub soal Pelemparan Kereta Api

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
IHSG Awal Sesi Lesu Usai Reshuffle Menteri, Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp 16.500
IHSG Awal Sesi Lesu Usai Reshuffle Menteri, Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp 16.500
Ekbis
Cetak Rekor Tertinggi Lagi, Harga Emas Antam 9 September 2025 Melonjak Rp 26.000 Per Gram
Cetak Rekor Tertinggi Lagi, Harga Emas Antam 9 September 2025 Melonjak Rp 26.000 Per Gram
Ekbis
Masuki Babak Baru, Betadine Perkuat Inovasi Kesehatan Bersama iNova Pharmaceuticals
Masuki Babak Baru, Betadine Perkuat Inovasi Kesehatan Bersama iNova Pharmaceuticals
BrandzView
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Simak Saham Pilihan IPOT
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Simak Saham Pilihan IPOT
Ekbis
Menkeu Mau 'Bungkam' Pendemo dengan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen
Menkeu Mau "Bungkam" Pendemo dengan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen
Ekbis
Perkuat Ekosistem Logistik di Pedesaan, Koperasi Merah Putih Diajak Jadi Agen Pos
Perkuat Ekosistem Logistik di Pedesaan, Koperasi Merah Putih Diajak Jadi Agen Pos
Ekbis
Masa Depan Ojol: Dari Digital Economic Singularity hingga Harapan Desentralisasi (Bagian I)
Masa Depan Ojol: Dari Digital Economic Singularity hingga Harapan Desentralisasi (Bagian I)
Ekbis
Menkop Ferry Juliantono Ungkap UU Sistem Perkoperasian Segera Terbit Gantikan Aturan Lama
Menkop Ferry Juliantono Ungkap UU Sistem Perkoperasian Segera Terbit Gantikan Aturan Lama
Ekbis
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Dunia Tembus 3.600 Dollar AS
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Dunia Tembus 3.600 Dollar AS
Ekbis
Prabowo Sebut Ekonomi Tetap Stabil Meski Diguncang Demonstrasi
Prabowo Sebut Ekonomi Tetap Stabil Meski Diguncang Demonstrasi
Ekbis
IHSG Bakal Melemah Lagi Usai Reshuffle Menteri? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
IHSG Bakal Melemah Lagi Usai Reshuffle Menteri? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ekbis
Menkeu Purbaya Janjikan Ekonomi Bisa Cerah Lagi dalam 3 Bulan
Menkeu Purbaya Janjikan Ekonomi Bisa Cerah Lagi dalam 3 Bulan
Ekbis
Kiprah Purbaya Yudhi Sadewa, Era SBY Jadi Formulator Kebijakan Fiskal, Kini Jabat Menkeu Baru
Kiprah Purbaya Yudhi Sadewa, Era SBY Jadi Formulator Kebijakan Fiskal, Kini Jabat Menkeu Baru
Keuangan
Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan, Ekonom: Kehilangan Besar Bagi Kita
Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan, Ekonom: Kehilangan Besar Bagi Kita
Ekbis
ESDM Panggil Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Bahas Impor BBM
ESDM Panggil Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Bahas Impor BBM
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau