Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Skema Co-payment, Asosiasi Asuransi Syariah Soroti Pentingnya Komunikasi

Kompas.com - 07/08/2025, 14:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengatakan pentingnya komunikasi terkait skema pembagian risiko atau copayment pada produk asuransi kesehatan.

Sekretaris merangkap Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, da Antar Lembaga AASI R. Arry Bagoes Wibowo menuturkan, tidak ada perbedaan terkait co-payment pada asuransi konvensional maupun syariah.

"Tapi saya juga mewakili asosiasi mencatat adanya faktor yang tidak kalah penting adalah komunikasi," ujar dia dalam konferensi pers Sharia Insurance Convention and Awards (SICA AASI 2025, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, wacana skema copayment yang dianggap memberatkan konsumen perlu diluruskan.

Baca juga: Industri Halal Jadi Target Utama Asuransi Syariah, OJK Tetapkan Batas 2027

Pasalnya, skema ini justru bisa melindungi pemegang polis dari kenaikan premi tahunan yang tinggi dari produk kesehatan finansial.

"Padahal copayment ini sebenarnya untuk melindungi mereka sendiri," imbuh dia.

Arry menjelaskan, kenaikan klaim asuransi kesehatan disebabkan karena beberapa alasan, salah satu adalha dengan adanya inflasi medis dan ada indikasi over treatment dari pihak rumah sakti (RS).

Klaim produk asuransi yang terus naik akan berimplikasi pada kenaikan tarif premi asuransi kesehatan dari tahun ke tahun.

"Nanti tiap tahun harga produk kesehatan ini akan naik, akan sampai pada satu titik yang konusmen, aduh terlalu mahal ini biayanya ," terang dia.

Baca juga: AXA Financial Tawarkan Skema Co-payment Sejak Tahun Lalu, Nasabah Sukarela Pindah

Pada dasarnya AASI akan mendukung dan mematuhi aturan terkait copayment yang saat ini masih dogodog oleh regulator.

"Nah kalau ita dari industri kami akan followe peraturan atau apa sih yang akan dikeluarkan," tutup dia.

Sebeagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan skema copayment atau pembagian biaya pada produk asuransi kesehatan komersial.

Kebijakan itu sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025. Keputusan penundaan diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Menyoal Co-Payment Asuransi Kesehatan ala OJK

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut langkah ini sebagai bagian dari penyerapan aspirasi. Ia menilai perlu penguatan dasar hukum yang lebih kuat sebelum aturan diberlakukan.

"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan sampai diberlakukannya POJK," kata Misbakhun dalam rapat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau