KOMPAS.com - Setiap orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
Pemberian tunjangan rumah DPR tersebut menjadi kompensasi karena para wakil rakyat tidak lagi menempati rumah dinas. Selama ini, rumah dinas dewan berlokasi di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.
Namun, bangunan yang sudah berusia puluhan tahun itu dinilai tidak lagi layak huni, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dengan nilai Rp 50 juta per bulan, setiap anggota DPR bisa mengantongi sekitar Rp 600 juta per tahun hanya dari tunjangan perumahan.
Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPR periode 2024-2029 yang mencapai 580 orang, maka anggaran tunjangan perumahan DPR yang dibutuhkan mencapai Rp 348 miliar per tahun.
Baca juga: Kata DPR, Angka Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta dari Sri Mulyani
Kebijakan tunjangan rumah DPR Rp 50 juta per bulan ini menjadi sorotan publik lantaran nilai tunjangannya cukup besar jika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan masyarakat di Indonesia.
Misalnya saja, guru honorer yang selama ini banyak dibayar rendah, bahkan di bawah upah minimum, berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per bulan.
Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) pernah merilis hasil survei data gaji guru honorer di seluruh Indonesia, lebih dari separuh guru honorer/kontrak masih memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan.
Survei tersebut dilakukan Ideas bersama dengan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024. Hasil survei menunjukkan, sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan dan 13 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 500.000 per bulan.
Jika dirinci, ada 74 persen guru honorer atau kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, bahkan 20,5 persen di antaranya masih berpenghasilan di bawah Rp 500.000. Survei dilakukan secara daring terhadap 403 responden guru di 25 provinsi.
Baca juga: Saling Lempar DPR dan Kemenkeu soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta
Artinya, bila menggunakan asumsi gaji honorer Rp 500 ribu per bulan, maka dana untuk tunjangan anggota dewan dalam setahun setara dengan gaji untuk 696.000 guru kontrak.
Sementara bila menggunakan asumsi guru honorer digaji Rp 2 juta per bulan, maka alokasi dana untuk tunjangan rumah anggota DPR RI setara dengan gaji 174.000 guru honorer.
Sudah kecil, gaji para guru honorer ini sering kali baru diterima setelah pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dengan rentang hingga tiga bulan sekali.
Sementara itu, mereka dituntut untuk bekerja tidak hanya mengajar, tetapi juga mengurus administratif, pelatihan, dan pembinaan ekstrakurikuler.
Baca juga: Pajak Gaji Anggota Dewan Ditanggung Negara
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini