JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merealisasikan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penjabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, restrukturisasi kredit mencapai Rp 12,6 triliun hingga Januari 2026.
"Telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar 12,6 triliun rupiah untuk 246.000 rekening.," ujar Friderica yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers RDKB OJK Februari 2026 di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Transaksi Kripto Dalam Negeri Turun di Awal Tahun, OJK Ungkap Penyebabnya
Restrukturisasi berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK.
Relaksasi diberikan sebagai langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas ke sektor keuangan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Perlakuan khusus bagi debitur mencakup beberapa skema. Penilaian kualitas kredit ditentukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran atau one pillar untuk plafon hingga Rp 10 miliar.
Restrukturisasi berlaku bagi pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.
Khusus Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), pelaksanaan restrukturisasi harus mendapat persetujuan pemberi dana.
Lembaga jasa keuangan tetap dapat menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Penilaian kualitas kredit ditetapkan terpisah dari fasilitas sebelumnya atau tidak menggunakan pendekatan one obligor.
Baca juga: OJK Berantas 951 Pinjol Ilegal hingga Februari 2026
Sektor perasuransian juga mendapat perhatian. OJK menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan prosedur tanggap darurat bencana.
Langkah tersebut meliputi penyederhanaan proses klaim, identifikasi polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan, penguatan komunikasi dengan pemegang polis, serta koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur.
Perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini