Salin Artikel

Kami Ajak Anda Menjadi Kolumnis Kompas.com

Kriteria menjadi kolumnis Kompas.com, yakni (minimal memenuhi salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3 yang meminati isu-isu spesifik, politisi baik dari independen maupun partai politik.

Kami sudah melakukan perubahan sistem pendaftaran kolumnis hingga pengiriman artikel, yang sebelumnya melalui email Redaksi Kompas.com.

Berikut cara daftar menjadi kolumnis hingga pengiriman artikel menggunakan sistem terbaru.

1. Anda harus memiliki akun di Kompas.com, bisa menggunakan KG Media ID atau sistem login lain yang kami pakai yaitu Google, Facebook, dan MyValue. Bagi ANda yang belum pernah memiliki akun di Kompas.com, Anda diharuskan mendaftar terlebih dahulu. Klik di sini untuk mendaftarkan akun Anda. 

Foto Anda akan kami ubah menjadi karikatur.Nantinya Anda akan mendapat alamat url khusus di Kompas.com yang berisi profil dan artikel-artikel yang Anda tulis. Contoh halaman profil bisa diklik di sini dan di sini. 

4. Baca ketentuan umum menjadi kolumnis. Jika Anda setuju, klik tombol persetujuan "Ya, saya sudah membaca, memahami, dan setuju dengan “Ketentuan umum calon Kolumnis Kompas.com” di bawah ini.", kemudian klik "Daftar menjadi kolumnis".

Permohonan Anda akan kami tinjau dengan status "pending". Kami akan terima permohonan jika profil Anda sesuai kriteria. Kami akan menolak jika tidak memenuhi kriteria.

5. Setelah permohonan kami terima, Anda bisa mengakses dashboard pribadi.

7. Klik "Simpan sementara" jika Anda belum ingin mengirimkan artikel. Tulisan akan tersimpan di dalam "draft" dan bisa Anda ubah kembali.

8. Klik "Kirim artikel" jika Anda ingin mengirim artikel. Anda akan menerima laporan status artikel dalam dashboard. 

Status "disetuji" artinya artikel Anda akan kami edit lalu tayangkan. Status "ditolak" artinya artikel Anda tidak memenuhi syarat untuk ditayangkan.

Benefit menjadi Kolumnis Kompas.com

Kompas.com tidak menyediakan honor bagi artikel yang tayang di Kompas.com. Kompas.com memberi ruang bagi individu atau representasi institusi untuk menyampaikan pendapat, masukan, kritik, dan ekspresi demokrasi lainnya yang merupakan bagian penting dalam pengawalan sebuah perubahan sosial di semua lini. 

Anda secara individu atau mewakili institusi akan menjadi bagian penting dalam proses diskursus Indonesia.

Kolom Anda bisa berisi sikap diri Anda atau institusi yang Anda wakili dan bisa berkontribusi dalam edukasi, pelurusan informasi, penyanggahan, dukungan, kritik sosial, advokasi, refleksi, diskursus, dll.

Kompas.com merupakan media nasional yang menurut Similarweb merupakan media nomor 1 di Indonesia (data per 15 Mei 2022).

Kami memiliki puluhan juta user aktif per bulannya dengan pageviews lebih dari setengah miliar per bulannya menurut Google Analytics.

Ini adalah ruang terbuka yang potensial untuk menjangkau audiens Indonesia di segala penjuru dan di semua kelas. 

Bagaimana dengan panjang tulisan? Tidak ada aturan baku, namun idealnya sekitar 5.000 karakter (dengan spasi) atau sekitar tiga lembar kuarto spasi 1,5.

Jangan khawatir jika tulisan Anda belum sampai atau melebihi 5.000 karakter, kami tetap akan menilai artikel dari esensi gagasan Anda.

Editor biasanya tidak suka banyak typo, karena itu baca ulang artikel Anda sekali lagi sebelum dikirim ke kami. 

Lalu tulisan apa yang bisa diterima di Kompas.com? Kritik ataupun refleksi sosial, budaya, politik, hukum, ekonomi, dll bisa diterima sebagai kolom.

Termasuk yang tak kalah pentingnya adalah hasil penelitian, perjalanan/ekspedisi Anda ke lokasi-lokasi menakjubkan, juga proses-proses pencapaian yang Anda rasa reflektif dan punya sisi human interest yang pantas menginspirasi pembaca. 

Asalkan untuk kepentingan publik atau untuk menginspirasi pembaca, semua hal bisa dijadikan tema tulisan kolom.

Mari bangun Indonesia dengan berkontribusi pada diskursus Indonesia melalui Kolom Kompas.com. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/15/08181531/kami-ajak-anda-menjadi-kolumnis-kompascom

Terkini Lainnya

Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke