Salin Artikel

4 Sasaran RUU TNI, Salah Satunya Pelibatan dalam Tugas Non-militer

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan, terdapat empat sasaran utama dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, pada Selasa (11/3/2025).

"Adapun yang menjadi sasaran dalam perubahan Undang-Undang TNI di antaranya, satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri," kata Sjafrie.

Sasaran kedua, lanjut dia, adalah memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer.

Ketiga, perubahan UU TNI ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi mereka.

Sasaran keempat dalam revisi ini adalah menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam pengantar RDP, DPR menjelaskan bahwa perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan hal ini saat membuka RDP yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Revisi UU TNI ini akan mengatur substansi penambahan usia masa dinas keprajuritan dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga," ungkap Dave.

Secara spesifik, revisi ini akan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

"Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut," ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu juga menekankan bahwa RUU ini akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

"TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sementara kementerian/lembaga seringkali mengalami keterbatasan. Kondisi ini memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintah," kata Dave.

Oleh karena itu, perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI dianggap penting.

Adapun Pasal 47 Ayat (2) berbunyi, Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Oleh karena itu perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menjadi suatu kenicayaan seiring dengan perkembangan lingkungan yang semakin dinamis baik di tingkat nasional maupun internasional, serta kebutuhan pemerintahan, penyesuaian UU WNI menjadi diperlukan khususnya terkait peran prajurit TNI di Kementerian/lembaga," kata Dave.

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/11/15255341/4-sasaran-ruu-tni-salah-satunya-pelibatan-dalam-tugas-non-militer

Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Tuntutan untuk Tarik Mundur TNI 'Debatable'
Prabowo Sebut Tuntutan untuk Tarik Mundur TNI "Debatable"
Nasional
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke