Salin Artikel

TNI: Penempatan Prajurit di Kejaksaan Berdasarkan Permintaan

Hal ini disampaikan Wahyu merespons usulan dari DPR yang menginginkan agar penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan tidak bersifat permanen, melainkan hanya dilakukan dalam situasi tertentu berdasarkan kebutuhan kasus.

“Berkaitan dengan usulan DPR tentang penempatan TNI yang tidak permanen, dapat saya sampaikan bahwa pengamanan Kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi Kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI," kata Kadispenad kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025) malam.

Menurut dia, pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan adalah bentuk jaminan rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari potensi ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta benda.

Ancaman dimaksud, lanjut Wahyu, meliputi segala bentuk tindakan yang bisa menimbulkan rasa takut atau paksaan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi kejaksaan.

"Saya perlu jelaskan bahwa TNI melaksanakan Pam (pengamanan) tersebut merupakan bentuk perlindungan negara, artinya menjamin rasa aman yang diberikan negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda," ungkapnya.

TNI AD, kata Wahyu, akan memberikan perlindungan kepada Kejaksaan dalam beberapa bentuk.

Pertama, perlindungan terhadap institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Kedua, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat melaksanakan tugas.

Ketiga, bentuk perlindungan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan strategis, yang menyangkut aspek kedaulatan dan pertahanan negara.

“Selanjutnya, hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama perlindungan terhadap jaksa, akan ditetapkan lebih lanjut secara bersama antara Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya," pungkas Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan berharap pengerahan TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tidak bersifat permanen.

Pernyataan ini disampaikan Hinca menyusul terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.

Ia berharap, pengerahan TNI di kejaksaan hanya dilakukan untuk kasus tertentu.

"Jangan permanen. Kalau saya kira tidak permanen. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Hinca juga meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam melanjutkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI melalui penerbitan Perpres tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/24/09282351/tni-penempatan-prajurit-di-kejaksaan-berdasarkan-permintaan

Terkini Lainnya

Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke