Hal ini disampaikan Wahyu merespons usulan dari DPR yang menginginkan agar penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan tidak bersifat permanen, melainkan hanya dilakukan dalam situasi tertentu berdasarkan kebutuhan kasus.
“Berkaitan dengan usulan DPR tentang penempatan TNI yang tidak permanen, dapat saya sampaikan bahwa pengamanan Kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi Kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI," kata Kadispenad kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025) malam.
Menurut dia, pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan adalah bentuk jaminan rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari potensi ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta benda.
Ancaman dimaksud, lanjut Wahyu, meliputi segala bentuk tindakan yang bisa menimbulkan rasa takut atau paksaan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi kejaksaan.
"Saya perlu jelaskan bahwa TNI melaksanakan Pam (pengamanan) tersebut merupakan bentuk perlindungan negara, artinya menjamin rasa aman yang diberikan negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda," ungkapnya.
TNI AD, kata Wahyu, akan memberikan perlindungan kepada Kejaksaan dalam beberapa bentuk.
Pertama, perlindungan terhadap institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Kedua, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat melaksanakan tugas.
Ketiga, bentuk perlindungan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan strategis, yang menyangkut aspek kedaulatan dan pertahanan negara.
“Selanjutnya, hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama perlindungan terhadap jaksa, akan ditetapkan lebih lanjut secara bersama antara Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya," pungkas Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan berharap pengerahan TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tidak bersifat permanen.
Pernyataan ini disampaikan Hinca menyusul terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.
Ia berharap, pengerahan TNI di kejaksaan hanya dilakukan untuk kasus tertentu.
"Jangan permanen. Kalau saya kira tidak permanen. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Hinca juga meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam melanjutkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI melalui penerbitan Perpres tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2025/05/24/09282351/tni-penempatan-prajurit-di-kejaksaan-berdasarkan-permintaan