JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung, pada Kamis (4/9/2025).
Hal ini terjadi setelah beberapa rangkaian penggeledahan dan penetapan tersangka dilakukan.
Diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu.
Pejalanan kasus
Sebelum kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini diumumkan, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat sekaligus memeriksa beberapa orang.
Penggeledahan tahap awal dilakukan di dua tempat di kawasan Jakarta Selatan.
Dua lokasi ini merupakan tempat tinggal eks staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Penggeledahan ini dilakukan pada 21 Mei 2025.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Kemudian, pada 23 Mei 2025, giliran rumah Ibrahim Arief yang digeledah penyidik.
Dalam penggeledahan ini, Ibrahim diketahui berada di lokasi dan sempat menjawab pertanyaan penyidik.
Dari rumah Ibrahim yang berada di Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik belum menemukan dan menyita barang bukti berupa aset atau uang tunai dari tiga penggeledahan ini.
Fiona Handayani dan Ibrahim Arief diketahui beberapa kali diperiksa oleh penyidik.
Mereka kooperatif ketika diminta penyidik untuk hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Nadiem pun diketahui hadir di Kejagung sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Jurist Tan kini berstatus buron.
Sejak Mei 2025 hingga sekarang, tidak sekalipun ia mengindahkan panggilan penyidik.
Kejagung menduga, Jurist Tan sudah berada di luar negeri saat proses penyidikan dilakukan.
Serangkaian pemeriksaan dilakukan dan penyidik menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun ini.
Pada 15 Juli 2025, penyidik mengumumkan empat nama sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Nama Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kesempatan yang berbeda, yaitu pada Kamis (4/9/2025).
Peran Nadiem dalam perkara ini
Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik.
Nadiem diketahui melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Google hingga mencapai kesepakatan agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dibuatkan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Lalu, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom.
Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat.
Dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem memberikan sejumlah arahan.
Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diuji coba dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
Kemudian, atas perintah Nadiem, para tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mencantumkan spesifikasi produk Chromebook.
Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS.
Pengakuan Nadiem saat ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung digiring ke mobil tahanan.
Di tengah kerumunan itu, Nadiem sempat mengucapkan beberapa patah kata sebagai pembelaan.
“Niat saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti keluar,” kata Nadiem, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Ia menegaskan, selalu menjaga integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Ketika sudah berada di dalam mobil tahanan, Nadiem sempat menitipkan pesan untuk keluarganya, terutama pada empat anaknya yang masih kecil.
“Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” kata Nadiem.
Mobil tahanan ini pun berangkat membawa Nadiem ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan tersangkanya, untuk kebutuhan penyidikan.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/05/11154801/babak-baru-kasus-korupsi-chromebook-nadiem-jadi-tersangka