JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengacara kondang Hotman Paris Hutapea muncul dengan langkah tak biasa.
Ia menantang untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak bersalah.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).
Hotman bahkan meminta agar perkara ini digelar secara terbuka di Istana Negara agar publik bisa menyaksikan langsung fakta sebenarnya.
Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada Nadiem tidak berdasar karena hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.
Istana tak mau intervensi
Menyikapi langkah Hotman Paris yang siap “berduel fakta” di hadapan Presiden Prabowo, pihak Istana mengambil posisi hati-hati.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan, pemerintah tidak akan masuk terlalu jauh dalam perkara hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan kepada proses hukum saja,” kata Hasan kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengintervensi jalannya proses hukum terhadap Nadiem.
“Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan.
Sikap Kejaksaan
Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih merespons dingin pernyataan Hotman Paris.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pihaknya tidak dapat berkomentar banyak lantaran kasus masih berada dalam tahap penyidikan.
“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.
“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjut Anang.
Ia juga memastikan penyidik akan bekerja untuk membuka semua fakta.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
Kasus Chromebook Rp 1,98 triliun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/08/07294241/hotman-paris-tantang-adu-fakta-buktikan-nadiem-tak-bersalah-di-hadapan