Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasco Jelaskan Perbedaan Utusan Khusus dan Penasihat Presiden, Klaim Tak Tumpang Tindih

Kompas.com - 22/10/2024, 13:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perbedaan antara Utusan Khusus Presiden dan Penasihat Khusus Presiden.

Menurutnya, para Utusan Khusus Presiden menjalankan tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi begini, Utusan Khusus Presiden memang nomenklaturnya sudah ada, dan itu menjalankan tugas-tugas langsung dari Presiden," ujar Dasco di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

"Nah, Penasihat Khusus juga itu kemudian input atau masukan kepada Presiden, Presiden mempertimbangkan dalam mengambil keputusan," sambungnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Masih Pertimbangkan Kelanjutan Kariernya di Dunia Hiburan Usai Jadi Utusan Khusus Presiden

Maka dari itu, Dasco meyakini tugas Penasihat Khusus dan Utusan Khusus tidak akan tumpang tindih.

"Sehingga, menurut saya, itu enggak akan tumpang tindih karena Penasihat Khusus Presiden itu tidak langsung turun ke kementerian," tutur Dasco.

Salah satu Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah, menyebut jabatannya itu setingkat dengan menteri.

Dia mengeklaim, para Utusan Khusus Presiden akan memiliki kantor sendiri di Istana, Jakarta.

Berikut daftar Penasihat Khusus dan Utusan Khusus di era Prabowo:

Utusan khusus Presiden

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau