JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas agar profesional dan berkualitas.
Pengaturan tersebut penting jika melihat sejumlah kejadian yang melibatkan ormas dan meresahkan masyarakat.
"Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," ujar Pigai lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2025).
Baca juga: Ormas Ganggu Pabrik BYD, Anggota DPR: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman
Ia mengatakan, wacana revisi UU Ormas perlu dipandang dari sisi positif dan tidak dilihat sebagai alat untuk pembatasan berserikat atau union busting.
"Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya," kata Pigai.
Ia pun menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang waktu itu dibuat untuk membubarkan sejumlah ormas.
Pendekatan peraturan ini perlu dilakukan untuk menertibkan ormas, tetapi tetap dalam tujuan memajukan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Ormas Bakar Mobil Polisi Hingga Ganggu Investasi, UU Ormas Berpeluang Direvisi
"Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Artinya, wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia," ujar Pigai.
Dalam UU Ormas sendiri diatur 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.
Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:
Baca juga: Piagam Ukhuwah 10 Ormas Pendiri MUI: Soal Ekonomi hingga Sikap ke Pemerintah
Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Marak Premanisme Ormas, Anggota DPR: Tindak Tegas, Negara Tak Boleh Kalah
Terakhir dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:
Baca juga: Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
Diketahui, ormas menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.
Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini