Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalius Pigai Soal Revisi UU Ormas: Agar Ormas Profesional

Kompas.com - 28/04/2025, 18:08 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas agar profesional dan berkualitas.

Pengaturan tersebut penting jika melihat sejumlah kejadian yang melibatkan ormas dan meresahkan masyarakat.

"Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," ujar Pigai lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2025).

Baca juga: Ormas Ganggu Pabrik BYD, Anggota DPR: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman

Ia mengatakan, wacana revisi UU Ormas perlu dipandang dari sisi positif dan tidak dilihat sebagai alat untuk pembatasan berserikat atau union busting.

"Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya," kata Pigai.

Ia pun menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang waktu itu dibuat untuk membubarkan sejumlah ormas.

Pendekatan peraturan ini perlu dilakukan untuk menertibkan ormas, tetapi tetap dalam tujuan memajukan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Ormas Bakar Mobil Polisi Hingga Ganggu Investasi, UU Ormas Berpeluang Direvisi

"Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Artinya, wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia," ujar Pigai.

13 Larangan Ormas

Dalam UU Ormas sendiri diatur 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.

Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:

  1. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas;
  2. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
  3. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas;
  4. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
  5. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

Baca juga: Piagam Ukhuwah 10 Ormas Pendiri MUI: Soal Ekonomi hingga Sikap ke Pemerintah

Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:

  1. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  2. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  3. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
  5. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:

  1. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. mengumpulkan dana untuk partai politik.

Baca juga: Marak Premanisme Ormas, Anggota DPR: Tindak Tegas, Negara Tak Boleh Kalah

Terakhir dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sanksi Pembubaran

Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.

Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Baca juga: Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah

Diketahui, ormas menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.

Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau