JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mobil Mercedes Benz yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
"Benar, aset tersebut belum tercantum dalam LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (30/4/2025).
Selain mobil Mercedes Benz tersebut, KPK juga sudah menyita motor merek Royal Enfield dari Ridwan Kamil.
Baca juga: Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Sama seperti mobil Mercedes Benz, motor Royal Enfield itu juga tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil.
Adapun mobil Mercedes Benz yang disita dari Ridwan Kamil belum diangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) karena masih berada di bengkel.
"Masih ada di bengkel," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Motor dan mobili ini disita terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten.
Baca juga: KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Atas Nama Orang Lain
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini