JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI hingga purnawirawan jenderal Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Salah satu saksi tersebut adalah Letkol CHK Sipayung yang merupakan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung.
Kepada Sipayung, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, menanyakan apakah dirinya sudah mendapat izin atasan.
"Sedang bertugas? Kelihatannya masih pakai baju dinas kan?" tanya hakim Dennie, Selasa (6/5/2024).
Baca juga: Jaksa Persoalkan Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
"Siap," jawab Sipayung.
"Sudah izin atasan kan?" tanya Hakim Dennie lagi.
"Siap sudah," jawab Sipayung.
Selain Sipayung, saksi lainnya adalah Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muji Waluyo.
Ia sebelumnya bertugas di Divisi Perdagangan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).
"Sudah pensiun di divisi perdagangan Inkoppol," ujar Waluyo.
Baca juga: Kronologi Penunjukan Koperasi TNI-Polri dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong, Bukan BUMN
Saksi berikutnya adalah Bendahara Inkoppol Divisi Pergudangan, Aji Cahya Sudarsono, dan AKBP Kasman dari Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri).
Kepada hakim, Kasman mengaku sudah menjabat sebagai Ketua Puskoppol sejak 2014 lalu.
"Ketua Puskoppol Polri di 2014 ya? Sampai dengan?" tanya Hakim Dennie.
"Sampai sekarang, masih," ujar Kasman.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini