JAKARTA, KOMPAS.com - Merespons kabar Hadi Poernomo menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk lapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Selain itu, Budi mengingatkan Hadi Poernomo bahwa terdapat potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara tidak hanya pada aspek pembiayaan atau pembelanjaan, tetapi juga aspek-aspek penerimaan negara,” ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua BPK Hadi Poernomo Dikabarkan Jadi Penasihat Prabowo
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sempat membuat kajian terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor mineral dan batu bara hingga sawit.
“Karena KPK melihat adanya ruang-ruang atau potensi korupsi pada sektor penerimaan negara tersebut,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai rekam jejak Hadi Poernomo yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Budi mengatakan bahwa KPK menilai penunjukannya sebagai penasihat Presiden telah sesuai.
“Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai penasihat khusus terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.
Baca juga: Pernah Jadi Tersangka KPK, Kenapa Hadi Poernomo Tetap Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi?
Diketahui, kabar Hadi Poernomo menjadi Penasihat Khusus Presiden beredar setelah beredar perihal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara," tulis diktum kesatu Keppres tersebut, dikutip Kamis.
"Dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis diktum itu lagi.
Namun hingga kini, pihak Istana Kepresidenan belum merespons kabar tersebut.
Baca juga: Eks Ketua BPK Hadi Poernomo Dikabarkan Jadi Penasihat Prabowo
Hadi Poernomo diketahui sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Saat itu, Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
Namun, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016, memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini