JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan personel polisi di jajaran Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Pusat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait peristiwa penangkapan hingga penetapan tersangka para peserta aksi demo peringatan hari buruh.
“Pelaporan ke Propam perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh, satu, orang humasnya Polda Metro Jaya. Yang kedua, anggota Polres Jakarta Pusat yang terlibat pengamanan. Dan, anggota dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ujar anggota TAUD, Andrie Yunus, saat dihubungi, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Satu Penyusup Demo Hari Buruh di DPR, Total 14 Orang
Andrie mengatakan, personel divisi Humas Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polri karena ada sejumlah pernyataan yang menurut mereka membuat keresahan di masyarakat.
Misalnya, pernyataan Humas terkait status tersangka bagi para peserta aksi. TAUD menilai, ada pernyataan yang tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan 14 Mahasiswa Tersangka Demo Buruh
Selain itu, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polri karena mengatakan kalau para peserta aksi ini mangkir dari pemanggilan.
Sementara, TAUD selaku kuasa hukum para peserta aksi merasa tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi sebelum 14 orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
“14 Korban ini dituduh mangkir, tidak memenuhi panggilan, gitu. Padahal, kami tidak pernah menerima surat panggilan. Kami baru tahu kemudian ada surat panggilan sebagai tersangka,” lanjut Andrie.
Ia menjelaskan, para peserta aksi saat itu juga tengah mendalami pemulihan psikologis usai mengalami sejumlah kekerasan usai turun ke jalan.
Lalu, pihak ketiga yang dilaporkan ke Propam Polri adalah anggota polisi yang melakukan pengamanan saat aksi.
Andrie mengatakan, TAUD kesulitan untuk mengidentifikasi identitas para pelaku karena tidak seluruh anggota pengamanan mengenakan seragam polisi.
“Kita enggak tahu nama, pangkat, kesatuan, karena (pelaku memakai) pakaian preman,” katanya.
Baca juga: Beda Penjelasan Polisi dan Cho Yong Gi soal Penangkapan Saat Tolong Korban Demo Buruh
Ia mengatakan, para personel pengamanan aksi ini sempat melakukan kekerasan kepada peserta aksi.
Berdasarkan video dan dokumentasi yang dimiliki TAUD maupun berdasarkan penelusuran dari media sosial, disebutkan bahwa personel pengamanan ini tidak hanya menangkap para peserta aksi.
Tapi, juga melakukan pemukulan, penendangan, hingga menggunakan baton atau alat untuk melakukan kekerasan.
“Yang mereka lakukan adalah pertama menangkap, memukul, menginjak bagian leher, menendang. Kemudian, memukul juga bagian wajah. Ada juga yang terekam menggunakan tongkat atau baton,” lanjut Andrie.
Baca juga: Cho Yong Gi Tersangka Ricuh Demo Buruh Dipastikan WNI